RUU Budaya Perlu Pembahasan Lanjutan

Pro/H-2
26/7/2016 11:17
RUU Budaya Perlu Pembahasan Lanjutan
()

PENETAPAN rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan sampai saat ini masih belum dilakukan. Kesesuaian yang belum ditemukan dianggap menjadi hal yang membuat RUU tersebut masih harus melalui jalan panjang untuk dapat menjadi UU.

“Ini memang sudah dibahas sejak lama. Namun, diakui, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk dalam hal judul karena kebudayaan memiliki makna yang sangat luas dan dirasa kurang tepat dan harus ditajamkan,” ungkap Dirjen Kebudayaan yang juga Ketua Panja RUU Kebudayaan Pemerintah, Hilmar Farid, dalam rapat di Komisi X DPR, kemarin.

Hilmar mengatakan, beberapa hal dalam RUU, yang nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum pengelolaan budaya di Indonesia, perlu diperkuat dan diperjelas. “Selama ini seperti tanpa akhir antara pemerintah pusat dan daerah mengenai dana pengelolaan budaya. Ini salah satu yang harus diperjelas dalam RUU ini nantinya.”

Sementara itu, Ketua Panja RUU Kebudayaan DPR Ridwan Hisjam mengatakan RUU Kebudayaan memang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena Panja
DPR dan pemerintah belum satu suara. ‘‘Terutama terkait ruang lingkup dan pendanaan,” tutur Ridwan.

Ridwan mengatakan, meskipun masih memerlukan pembahasan, RUU Kebudayaan yang nantinya akan diberi nama lebih tajam tetap sangat dibutuhkan dan harus segera ditetapkan. Hal itu bertujuan memberikan payung hukum serta pola pengembangan dan penyelamatan budaya di setiap daerah.

Dalam menanggapi hal itu, Ketua Rapat Panja RUU Kebudayaan Ferry Kase mengatakan perombakan mendasar diperlukan dalam RUU. Tidak hanya dalam pola dan isi, tetapi juga definisi mendasar antartim kerja dalam menafsirkan makna dan urgensi pembentukan RUU itu.“Ini harus jadi UU, tinggal dilihat beberapa hal yang perlu diperhatikan satu sama lain karena di rancangan keduanya belum sempurna dan belum ada titik temu,” ungkap Ferry.

Komisi X DPR telah menghapus pasal kretek tradisional karena dianggap menimbulkan prokontra. Selain itu, penghapusan poin soal pembentukan Dewan Nasional Kebudayaan juga diwacanakan. (Pro/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya