Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) mempersilakan pihak lain di luar profesi dokter untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri yang tercantum pada Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, IDI menghargai dan mengapresiasi untuk berjalannya pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Fakta kejahatan seksual, serta tujuan pemberatan hukuman, kami sangat setuju dan mengapresiasi tidakan harus tegas. Tetapi mungkin yang selalu kami lontarkan adalah untuk mencapai tujuan, harus dipikirkan tataran pelaksanaan. Tidak ada kaitan PB IDI menolak atau menerima dan setuju atau tidak. Tetapi memang kami tidak mungkin melakukan eksekusi tersebut," ujar Wakil Ketua IDI Daeng Faqih dihadapan anggota DPR Komisi VIII, KPAI, dan deputi bidang koordinasi perlindungan perempuan dan anak Kemenko PMK Sujatmiko dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin (25/7).
Alasannya tetap sama, yaitu menjaga kode etik kedokteran. Sebab pada profesi dokter, etika memiliki porsi paling besar yaitu 3/4 dan sisanya merupakan ilmu dan teknis.
Faqih khawatir bila salah satu etika dilanggar dapat memicu pelanggaran kedokteran lainnya. Di World Medical Association, dokter tidak diperbolehkan melakukan tindakan 'menyakitkan' bagi seseorang.
"Etika kami berbunyi dokter hanya melakukan tindakan membantu, menolong, menyembuhkan. Kami khawatir bila satu persoalan ini bocor akan membuka kotak pandora untuk pelanggaran etika selanjutnya, seperti misalnya untuk euthanasia/suntik mati dan aborsi," jelasnya.
Seandainya nanti Perppu disetujui, lanjut Daeng, tanpa dokter hukuman tetap bisa dikerjakan, dengan melatih eksekutor yang ditunjuk, sama seperti perlakuan kepada suntik bagi penderita diabetes melitus. "Sehingga tidak perlu dibenturkan dengan pemikiran bila IDI tidak berjalan, maka hukuman tidak bisa dikerjakan," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved