Benahi Penegakan Hukum Lingkungan

Richaldo Y Hariandja
25/7/2016 07:01
Benahi Penegakan Hukum Lingkungan
(MI/Rommy Pujianto)

PENEGAKAN Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih lemah dan tidak konsisten.

Beberapa kasus karhutla belakangan ini yang memosisikan pemerintah lemah dan kalah di persidangan semakin menunjukkan hal itu sehingga perlu pembenahan besar-besaran di bidang penanganan kasus karhutla.

Adanya usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan sempat mengemuka untuk membantu supervisi mulai dari penyidikan hingga proses di meja hijau.

"Memang kalau putusan semua bergantung pada yudikatif, Presiden pun tidak bisa intervensi. Tapi kalau ada satgas, hal-hal tersebut bisa diminimalisir," ucap Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani dalam konferensi pers bertajuk Pseudo Penegakan Hukum Lingkungan di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan salah satu alasan yang menjadi acuan ialah pada saat pemerintah gagal memenangi perkara gugatan perdata pada kasus PT Bumi Mekar Hijau (BMH) tahun lalu.

Padahal, hakim dan jaksa yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah melihat bukti di lapangan maupun secara kajian ilmiahnya.

Pembentukan satgas, lanjut Ismail, dapat menjadi alat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam mengatasi kasus lingkungan hidup yang hilang akibat dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau kepada 15 perusahaan baru-baru ini.

Menurutnya, kasus lingkungan sering kali menemui jalan buntu jika melibatkan perusahaan.

Sementara itu, pada kasus pidana yang menjerat individu, bukti yang dibutuhkan selalu berkecukupan. "Untuk 25 kasus pidana (kasus perorangan) oleh Polda Riau bisa diselesaikan," imbuh dia.

Pengacara Senior Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Dedi Ali Ahmad menyatakan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau telah mencederai trend positif yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, baru kali inilah terdapat langkah penegakan hukum dalam kasus karhutla.

"Akan tetapi ini menjadi klimaks. Alasan yang dilontarkan karena itu lahan sengketa sangat tidak masuk akal," terang Dedi.

Tanggung jawab mutlak

Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute M Raziv Barokah dalam kesempatan yang sama menambahkan pemerintah dapat meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) terhadap lahan konsesi mereka.

Dengan demikian, jika terjadi kebakaran, pemerintah dapat langsung memberi sanksi kepada perusahaan terkait.

Dari pengalaman selama ini, pemerintah pernah berhasil mengimplementasikan strict liability dalam kasus pencemaran lewat UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Nah, seharusnya kita bisa melakukan reformasi substansi hukum dalam hal karhutla ini," terang Raziv.

Menanggapi adanya masalah sengketa lahan yang menjadi alasan diterbitkannya SP3 oleh Polda Riau dalam kasus karhutla dinilai Raziv terjadi akibat kesalahan masa lalu dalam proses pemberian izin.

Pasalnya, pemerintah masih menganggap hutan merupakan kawasan yang sepenuhnya milik negara.

"Oleh karena itu, ketika izin diberikan dan ternyata ada masyarakat di sana, masyarakat dianggap sebagai perambah. Itu harus dibenahi," tutup Raziv.

(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya