Badan POM Butuh Legal Basis Untuk Bertindak

Fetry Wuryasti
24/7/2016 20:39
Badan POM Butuh Legal Basis Untuk Bertindak
(MI/Panca Syurkani)

KEPALA Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Penny Lukito mengakui memang selama ini Badan POM mengalami keterbatasan gerak karena tidak didukung sistem dan belum hadirnya legal basis untuk menjalani fungsi yang kuat.

"Beberapa peraturan permenkes membuat Badan POM tidak bisa masuk sampai tingkat pelayanan kesehatan. Namun DPR sudah meminta Kemenkes untuk merevisinya. Ini penting agar kami bisa bergerak lebih jauh," ujarnya, Minggu (24/7).

Sebelumnya, masalah vaksin, kata Penny tidak bisa disalahkan ke Badan POM. Pasalnya mereka hanya bisa menengawasi pada jalur legal.

"Sebelumnya kami bisa melakukan sampling di layanan kesehatan. Tapi karena permenkes , 38, 58, 60, membatasi Badan POM sehingga tidak bisa masuk,"

Untuk itu, kata Penny, pertama kali yang diperlukan adalah penguatan wewenang di Badan POM. Sebab dibandingkan dinas kesehatan, sebagai instansi, mereka bisa melakukan pengawasan sekaligus pengujian yang lebih lengkap. Maka, dalam jangka menengah, akan dibuat Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan agar ada penguatan hukum dari tugas Badan POM.

"Sebenarnya RUU tersebut telah diajukan atas inisiatif DPR sekitar 2013. Namun saat itu belum dianggap diperlukan oleh kementerian lembaga terkait. RUU tersebut sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2017 agar dijamin dibahas dan dilaksanakan," jelasnya.

Selama ini, jelas dia, Badan POM menunggu ada legal basis yang memperkuat. Karena ketiadaannya mengakibatkan tidak adanya yang menindaklanjuti penyidikan peredaran obat dan makanan.

"Di dunia intenasional banyak hal palsu beredar. Badan POM di AS juga memiliki Undang-undangnya. Paling penting, terlebih dahulu kami punya sistem yang kuat. Tapi saya baru menyadari rupanya butuh mengkomunikasikan juga ke masyarakat akan perlunya kerja sama karena sangat lintas sektor," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya