Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KELUARGA berhak menuntut tanggung jawab rumah sakit untuk menjamin kesehatan anak mereka yang menjadi korban vaksin palsu tanpa batas waktu. Sebab, penggunaan vaksin palsu akibat kesengajaan, yakni dengan membuka jalur distribusi vaksin tidak resmi. Padahal, sudah ada penjualan vaksin legal yang terjamin keamanannya.
“Pembelian vaksin lewat jalur tidak resmi besar potensi risikonya. Distributor resmi saja banyak. Artinya, unsur kesengajaannya sudah kuat,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kemarin.
Ia mengatakan itu terkait dengan tuntutan keluarga korban vaksin palsu agar rumah sakit (RS) bertanggung jawab bila kelak korban mengalami masalah kesehatan sebagai dampak penggunaan vaksin palsu. Bahkan mereka meminta RS menjamin kesehatan korban tanpa batas waktu dan bukan sekadar mendapat vaksinasi ulang.
Menurut Tulus, tuntutan itu sudah seharusnya dipenuhi oleh RS. Alasan bahwa RS juga menjadi korban peredaran vaksin palsu sehingga tidak bisa memenuhi tuntutan keluarga korban dinilainya tidak mendasar. Hal itu dikuatkan dengan fakta bahwa masuknya vaksin palsu ke RS atau klinik sejak awal sudah melalui jalur salah, yakni lewat distributor tidak resmi.
Ia juga mengatakan hak korban vaksin palsu dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kalaupun RS berdalih penggunaan vaksin palsu datang dari oknum, hak korban tetap harus ditanggung oleh lembaga tempat kasus pelanggaran terjadi.
Hal senada dikatakan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang. Menurutnya, orangtua korban berhak mengajukan tuntutan hukum dan jaminan jangka panjang, tetapi harus sesuai dengan peraturan dan hasil proses hukum yang telah berjalan.
Di sisi lain, orangtua korban vaksin palsu melaporkan Direktur RS Elisabeth Bekasi, dr Antonius Yudianto, ke Polda Metro Jaya. Menurut pengacara orangtua korban, Hudson Hutapea, Antonius melakukan tindak pidana karena hingga kini belum menunjukkan tanggung jawab kendati sebelumnya telah membuat pernyataan tertulis akan bertanggung jawab terhadap para korban vaksin palsu. (DA/Pro/Mal/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved