Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengingatkan guru atau orangtua menjewer sebagai hukuman bagi anak termasuk bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan.
"Banyak bentuk kekerasan terhadap anak yang dianggap biasa oleh orang dewasa. Misalnya, guru atau pendidik atau orangtua menjewer dan memukul, seolah-olah mendidik itu perlu dengan cara kekerasan," ujar Seto Mulyadi dihubungi dari Jakarta, Sabtu (23/7).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengatakan bertepatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2016 dengan tema 'Akhiri Kekerasan Terhadap Anak' di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, seluruh pihak secara bersama-sama harus menyadari untuk tidak melanggar hak-hak anak.
Dia mencontohkan dalam hal pendidikan, anak berhak memperoleh pendidikan secara baik tanpa ada kekerasan sedikit pun, termasuk untuk mendapatkan kurikulum pendidikan yang sesuai atau tidak berlebihan.
"Kurikulum yang terlalu padat, guru yang tidak siap mengajar, itu juga merupakan kekerasan terhadap anak," jelas dia.
Dia menilai keputusan pemerintah mencanangkan Gerakan Berlian atau Bersama Lindungi Anak sangat tepat di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap anak termasuk di antaranya kasus vaksin palsu.
Kak Seto menegaskan perlindungan terhadap anak harus dilakukan bersama-sama, tidak hanya oleh orangtua, pemerintah, dan dunia pendidikan saja, melainkan juga termasuk dunia usaha, media massa, hingga aparat penegak hukum.
"Mohon implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak oleh penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan betul-betul bisa dilakukan serius," tutur dia.
Lebih jauh, pencipta karakter boneka Si Komo itu juga berharap DPR RI dapat segera menyetujui Perppu Perlindungan Anak yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa hukuman seumur hidup, kebiri, penanaman cip, hingga hukuman mati bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Bagi Kak Seto, pengesahan Perppu itu menjadi undang-undang dapat menjadi kado istimewa bagi seluruh anak Indonesia dalam peringatan HAN 2016. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved