MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan tengah menyelidiki kondisi lumba-lumba di sebuah resor di Keramas, Bali, yang diduga mengalami perlakuan tidak layak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menindak resor tersebut.
Pernyataan itu dilontarkan sebagai tanggapan atas petisi yang muncul dalam laman Change.org. Petisi yang dihimpun seorang turis dan peselancar asal Australia, Craig Brokensha, itu berjudul Free Four Wild Dolphins in a Tiny Resort Pool.
"Kalau memang ternyata ada pelanggaran hukum oleh resor ini, baik berupa keke-rasan maupun penelantaran lumba-lumba, ataupun standar-standar kondisi yang tidak terpenuhi, maka kami akan mengambil tindakan," kata Siti dalam tanggapannya di laman Change.org, kemarin (Senin, 27/7/2015).
Siti menegaskan pihaknya menanggapi laporan itu dengan serius dan saat ini sedang menginvestigasi situasinya.
"Terima kasih atas kepedulian dan suaranya melalui petisi ini. Dukungan dan laporan Anda membantu kami dalam upaya konservasi lingkung-an hidup dan perlindungan satwa. Ketahuilah bahwa saya telah memperhatikan petisi ini sejak awal dan mengikuti update-update-nya," katanya.
Kasus itu, lanjut Siti, telah mengangkat kembali isu atraksi lumba-lumba sehingga perlu sebuah diskusi terbuka yang melibatkan banyak pihak.
"Dalam beberapa pekan ini, kami akan mengadakan diskusi publik dengan topik perlindungan lumba-lumba dan kami akan mengundang para ahli dalam pendidikan, psikologi, konservasi, perlindungan satwa, dan organisasi masyarakat sipil untuk berdialog secara terbuka dan mencari solusi bersama," ujarnya.
Hingga pukul 19.30 kemarin petisi yang muncul sejak tiga pekan lalu itu mendapat 354.476 tanda dukungan. Melalui petisi itu, Craig memprotes kondisi empat lumba-lumba yang ditempatkan dalam kolam sempit mengandung klorin.
Belum diatur Kepala Komunikasi dan Advokasi WWF Nyoman Iswara-yoga saat dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa lumba-lumba termasuk satwa yang dilindungi keberadaannya. Oleh karena itu, setiap pihak yang memelihara harus mengantongi izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian LHK.
Selain itu, lanjutnya, ada pula standar-standar pemeliharaan yang harus mereka penuhi.
"Sayangnya belum ada regulasi yang jelas mengenai hal ini. Akan tetapi, lewat revisi UU No 5 Tahun 1990 (tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya), saya harap akan ada perincian detail di sana," tambahnya.
Menurut Nyoman, regulasi terkait detail pemeliharaan merupakan sebuah acuan penting untuk konservasi satwa insitu (di luar habitat) karena setiap pihak yang melakukan konservasi atau pemeliharaan harus memperhitungkan ruang gerak dari hewan tersebut.(H-3)