YLKI Minta Kelembagaan dan Peran BPOM Diperkuat

Basuki Eka Purnama
20/7/2016 14:10
YLKI Minta Kelembagaan dan Peran BPOM Diperkuat
(MI/PANCA SYURKANI)

KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pelantikan Penny Kusumastuti Lukito sebagai kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus dijadikan pijakan untuk memperkuat kelembagaan dan peran badan tersebut melalui pembenahan dari dalam.

"Kepala BPOM yang baru harus melakukan pembenahan dari dalam agar badan yang dia pimpin lebih berdaya dalam pengawasan di lapangan," kata Tulus melalui siaran pers, Rabu (20/7).

Tulus menngatakan Penny harus bisa melakukan penataan ulang kemampuan BPOM sehingga lebih berdaya. Kasus vaksin palsu menjadi bukti bahwa BPOM perlu diberikan ruang yang lebih luas dalam pengawasan, bukan malah diamputasi.

"Apalagi, pengawasan yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terbukti lebih banyak gagal," ujarnya.

Untuk memperkuat peran dan fungsi BPOM, diperlukan aturan yang lebih kuat agar badan tersebut bisa lebih berdaya. Karena itu, Tulus mengusulkan wacana Rancangan Undang-Undang tentang BPOM yang pernah diusung DPR perlu diangkat kembali.

Menurut Tulus, Presiden maupun DPR bisa memprakarsai wacana RUU BPOM kembali. Apalagi, di tengah era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dipastikan arus barang akan lebih banyak yang masuk ke Indonesia, penguatan BPOM merupakan sebuah keniscayaan.

"Kita mengharapkan figur baru Kepala BPOM diabdikan untuk itu, bukan malah sebaliknya yaitu hanya sekadar bagi-bagi kursi. Kemampuan Kepala BPOM yang baru akan diuji dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kiprahnya," tuturnya.

Pada Rabu (20/7), Presiden Joko Widodo melantik Komjen Polisi Suhardi Alius sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Penny Kusumastuti Lukito sebagai kepala BPOM.

Penny sebelumnya adalah pejabat fungsional Perencana Utama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya