Jangan Saling Menyalahkan

Fetry Wuryasti
18/7/2016 07:21
Jangan Saling Menyalahkan
(MI/Arya Manggala)

SEMUA pihak diimbau untuk menjadikan kasus vaksin palsu yang terungkap saat ini sebagai momentum untuk berbenah diri di semua lini yang menyangkut bidang kesehatan.

Semua pihak dalam kasus vaksin palsu ini dinilai telah lalai terhadap tugas masing-masing.

Menurut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, kasus vaksin palsu merupakan kelalaian banyak pihak.

"Ini merupakan kelalaian bersama, mulai pemerintah (Kementerian Kesehatan), Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), dan rumah sakit, semuanya bertanggung jawab atas kasus ini. Jangan sampai ada yang saling menyalahkan," ujar Seto di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, akhir pekan lalu.

Seto mengatakan Kementerian Kesehatan lalai dalam mengawasi rumah sakit dan klinik.

Begitu pula Badan POM lalai dalam hal administrasi vaksin dan obat yang beredar di masyarakat.

Pihak rumah sakit pun lalai mengawasi dokter dan perawat mereka karena bisa membawa masuk vaksin palsu yang kemudian diberikan kepada masyarakat.

"Jadi, jangan saling menyalahkan dan saling membenarkan, semuanya harus bertanggung jawab dan mengoptimalkan peran yang dimiliki di sektor masing-masing untuk menghentikan peredaran vaksin palsu," tutur Seto.

Kasus vaksin itu semakin mengkhawatirkan karena praktik tersebut sudah sejak lama terjadi sehingga sangat mungkin memakan korban balita jauh lebih banyak.

Dalam menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, kemarin, mengatakan pihak kepolisian harus terus mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Polri wajib menyelidiki skandal ini mulai dari awal. Karena kejahatan yang terkoordinasi ini sudah berlangsung sejak 2003 dan baru terkuak pada paruh pertama 2016 ini. Ada sekumpulan predator balita di balik skandal layanan medis ini," cetus Bambang.

Bareskrim Polri, lanjutnya, pernah mengakui proses pengungkap-an kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang kematian bayi setelah diimunisasi.

Bambang meyakini jumlah tersangka akan terus bertambah karena distribusi vaksin itu sudah sejak 2003 dengan wilayah peredaran bisa mencapai lebih dari 17 provinsi.

Kasus ini pun sebelumnya pernah diselidiki kepolisian, tetapi tidak tentu ujungnya. Pertama, pada 2008, ketika Badan POM menemukan vaksin antitetanus serum (ATS) palsu.

Kasus itu kemudian ditutup dengan alasan yang tidak jelas.

Kedua, kasus vaksin palsu dengan dua tersangka, pada 2013.

Pelaku yang tertangkap hanya dikenai hukuman denda Rp1 juta.

Satu tersangka lainnya kabur. Dikatakannya, para vaksinolog melihat ada kejanggalan pada proses hukum dua kasus vaksin palsu itu.

Datangi posko

Sejumlah orangtua korban vaksin palsu, kemarin, mendatangi posko pengaduan vaksin palsu di RS Karya Medika Dua, Tambun, Bekasi, meski pihak rumah sakit telah menyatakan bertangung jawab melakukan vaksin ulang.

Para orangtua anak mengaku belum percaya terhadap rumah sakit sebelum ada keputusan dari pemerintah.

Sejak dibukanya posko pengadu-an pada 15 Juli itu, pihak rumah sakit telah menerima pengaduan sedikitnya 300 orangtua.

Pada umum-nya mereka meminta kepastian pertanggungjawaban pihak rumah sakit.

Pihak rumah sakit berencana memberikan penjelasan secara rinci hari ini.

(Kim/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya