Mendikbud Minta Dilaporkan Jika Ada Pungli dan Perundungan

Eko Nordiansyah
17/7/2016 15:42
Mendikbud Minta Dilaporkan Jika Ada Pungli dan Perundungan
(ANTARA/RENO ESNIR)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meminta para orangtua untuk melaporkan jika ada kegiatan yang menyimpang di sekolah. Apalagi jika terjadi aksi perpeloncoan dan pungutan liar yang dilakukan di hari pertama sekolah, Senin (18/7).

"Perpeloncoan dilarang. Anak Anda dititipkan ke sekolah untuk dididik bukan untuk ditindas, bukan untuk dipermainkan. Dan bila ada yang menyimpang maka laporkan!" kata Anies, Minggu (17/7).

Anies menambahkan, setiap laporan tindak kekerasan atau perundungan (bullying) yang diterima pihaknya akan ditindaklanjuti. Nantinya, laporan itu akan diverifikasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi dan kotamadya atau kabupaten.

"Tindakan pertama bisa datang, telepon. Tetapi, pengalaman kami, kalau sekolah ditelepon langsung bergerak. Karena tidak ada yang mendukung adanya membiarkan (perpeloncoan). Kalau mendukung biasanya jarang," jelas dia.

Selain aksi perpeloncoan, Kemendikbud juga melarang sekolah untuk melakukan pungutan liar. Meski hal itu sering dianggap sepele, Anies meminta agar hal itu juga bisa dilaporkan.

"Itu harus dilaporkan, kadang pungutan dianggap biasa. Bahkan ada pungutan yang buat orang malas melaporkan. Praktik ini jangan didiamkan. Biasanya praktik ini ada di bawah tangan," pungkasnya.

Untuk mengajukan laporan tersebut, Kemendikbud membuka layanan berupa kontak serta laman resmi. Pesan singkat bisa dikirimkan ke nomor telepon 0811976929 atau website di laporpungli.kemdikbud.go.id. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya