KEMENTERIAN Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti) akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa ijazah para calon pimpinan daerah.
Komitmen itu dibuktikan melalui MoU (Memorandum of Understanding) yang akan ditandatangani antara kedua belah pihak.
"Kita masih akan lakukan evaluasi dulu. Setelah itu, KPU Pusat nanti yang akan memerintahkan ke daerah untuk memeriksa keabsahan ijazah calon Bupati, Wali Kota, Gubernur serta para wakilnya," ujar Menristek Dikti M Nasir saat dihubungi, kemarin.
Nasir mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang akan dilakukan secara serentak.
Pasalnya, menurutnya, seorang calon pejabat daerah harus memiliki dasar moral yang baik.
Lewat pemeriksaan itu, jelas Nasir, bisa dilihat sejauh mana kejujuran para calon kepala daerah tersebut.
Pasalnya, hal itu akan berkorelasi terhadap kinerja yang bersangkutan saat menjabat pascaterpilih nantinya.
Selain dengan KPU, Menristek dan Dikti juga akan mengecek ijazah para pegawai di lembaga yang dipimpinnya. Tujuannya untuk memastikan para pegawai di lingkungan lembaga tersebut tidak ada yang menggunakan ijazah palsu.
Jika pun terbukti ada yang berijazah palsu, tegas Nasir, mereka harus segera dilaporkan untuk diproses ke pihak yang berwenang.
Kemenristek dan Dikti juga bersama dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi membentuk satuan tugas ijazah palsu.
"Satgas sudah terbentuk. Mereka juga sudah bisa menjalankan tugasnya sejak kemarin," tuturnya.
Pemerhati Pendidikan dan Direktur Pendidikan Karakter Building Education Doni Koesoema mengatakan pemeriksaan keabsahan ijazah calon pimpinan daerah sangat penting.
Akan tetapi, kata dia, yang lebih penting harus dilakukan ialah koreksi mulai dari perguruan tinggi.