Dana BOS Dipotong jika Sekolah Lakukan Pungli

MI
16/7/2016 08:07
Dana BOS Dipotong jika Sekolah Lakukan Pungli
(MI/Panca Syurkani)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa memberi sanksi pidana atau perdata terhadap kepala sekolah atau guru yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Sanksi yang akan ditempuh Kemendikbud ialah pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atas sekolah yang ditemukan melakukan pungli.

''Sanksi berat yang dapat diberikan berupa pemecatan atau pencopotan kepala sekolah bersangkut­an. Kalau sudah terverifikasi dan ada pelanggaran, kepala sekolahnya akan kami rekomendasikan dipecat,'' ucap Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.

Surat rekomendasi tersebut, lanjutnya, diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan di provinsi, kota maupun kabupaten bersangkutan. Bahkan, surat tersebut juga diberikan kepada setiap kepala dae­rah. Jika tidak dilakukan, tambah Hamid, aliran dana akan dipotong tidak hanya kepada sekolah tersebut, tetapi juga kepada seluruh sekolah yang berada dalam naungan dinas pendidikan terkait.

''Tidak pandang bulu, semua akan kena, karena surat rekomendasi tersebut sifatnya wajib untuk dipatuhi,'' kata Hamid.

Di sisi lain, hingga kemarin sore sudah sekitar 150 aduan yang masuk ke laman khusus Kemendikbud maupun lewat surel ke pengaduan@kemdibud.go.id. ''Nanti kalau sudah masuk, akan langsung kami tindak lanjuti,'' ucapnya.

Saat dihubungi secara terpisah, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto meminta masyarakat mewaspadai pungutan liar berkedok sumbangan sekolah. Pasalnya, beberapa kasus pungutan liar cenderung mengatasnamakan sumbangan terhadap sekolah. Menurutnya, perbedaan mendasar dari keduanya terletak pada manfaat dan beban yang dirasakan orangtua murid.

''Sebab itu, jika ada satu saja orangtua murid yang keberatan terhadap sumbangan, itu sudah dapat digolongkan sebagai pungutan,'' jelasnya.

Terkait dengan pengaduan yang masuk ke Kemendikbud, menurut Daryanto, Itjen akan menerapkan skala prioritas terhadap kasus tersebut.

''Yang paling diprioritaskan ialah pengaduan dengan jumlah nominal dan efek besar kepada orangtua murid,'' ucap Daryanto.

Setelah itu, setiap eselon 1 di Kemendikbud akan menindaklanjuti bersama dinas pendidikan dan komite sekolah. (Ric/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya