Tunjangan Kehormatan Guru Besar tidak Produktif Terancam Dicabut

Syarief Oebaidillah
15/7/2016 23:16
Tunjangan Kehormatan Guru Besar tidak Produktif Terancam Dicabut
(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengingatkan kinerja 5.109 guru besar di Tanah Air agar produktif menulis karya jurnal ilmiah nasional atau internasional. Jika pada 2017 tidak ada satu pun karya jurnal internasional yang dihasilkan, tunjangan kehormatan mereka akan dicabut.

Demikian ditegaskan Dirjen Sumber Daya, Iptek, dan Dikti, Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti, pada acara halal bihalal dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Jumat (15/7).

"Bagi guru besar atau profesor seandainya hingga akhir 2017 tidak produktif berkarya menulis jurnal ilmiah khususnya jurnal internasional akan kami cabut tunjangan guru besarnya," tegas Ghufron panggilan akrab Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada itu.

Ditegaskan, pencabutan tunjangan tersebut sebagai salah satu cara agar para profesor tidak 'tidur'.

Ia menjelaskan jumlah jurnal Indonesia masih minim jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Padahal, berdasarkan data Kemeristekdikti jumlah profesor Indonesia ada 5.109 dari beragam disiplin ilmu.

"Ini semacam peringatan agar para profesor tidak tidur dan menjalankan tugas pokok sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi," tegas mantan Wakil Menteri Kesehatan ini.

Setidaknya, kata Ghufron, satu profesor diharapkan bisa menghasilkan satu jurnal bertaraf internasional per tahun.

Dari data Kemenristek Dikti menyebutkan, pada 2014 Indonesia hanya menghasilkan 5.499 jurnal internasional, berada di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand. Adapun Malaysia menghasilkan jurnal ilmiah internasional sebanyak 25.330 jurnal, Singapura 17.198 jurnal, dan Thailand 12.061 jurnal.

Sejauh ini, Kemenristekdikti belum dapat menginformasikan jumlah guru besar yang tidak produktif. Menurut Ghufron, pihaknya masih mengevaluasi terkait ini. Namun, peringatan sudah diedarkan pemerintah ke seluruh perguruan tinggi.

Saat ditanya apa kendala profesor dalam berkarya jurnal itu, menurut dia, dipicu oleh kinerja mereka. Pasalnya, 70 % dosen dan profesor di Indonesia umumnya bermental untuk mengincar jabatan struktural ingin menjadi dekan atau rektor ketimbang menjadi tenaga pendidik. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab para dosen menjadi kurang produktif.

Dengan memegang posisi struktural, mereka terkuras waktu dan energi mengurus masalah adiminstrasi dan menata dosen, padahal itu bukan tugas pokok.

Sejatinya, para profesor dapat mengembalikan harkat dan marwah dosen sebagai pendidik, sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Selain itu, sesuai dengan kebijakan tentang guru besar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

Seorang profesor juga harus memiliki tanggung jawab karena mendapat empat kali gaji pokok setiap bulan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan kehormatan senilai dua kali gaji pokok, dan tunjangan profesi satu kali gaji pokok. Para guru besar ini menerima gaji hingga usia 70 tahun.

Lebih dari itu, profesor Indonesia dapat bercermin kepada negara lain yang selalu terlibat aktif mengembangkan penelitian ilmiah dari berbagai macam sumber baik dari institusi maupun industri terkait dengan bidang keahlian. Bahkan turut terlibat melakukan penelitian bersama mahasiswa S2 dan S-3. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya