Pecat Guru Pelaku Pungli

15/7/2016 07:45
Pecat Guru Pelaku Pungli
(ANTARA/Adwit B Pramono)

LAPORAN para orangtua terkait pungutan di sekolah terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) sangat penting untuk memberi tindakan tegas terhadap kepala sekolah.

Sejumlah daerah memberi ancaman mutasi atau mengganti kepala sekolah bila terbukti melakukan pungli terhadap peserta didik baru.

Di provinsi Bangka Belitung (Babel), Gubernur Rustam Efendi memerintahkan seluruh dinas pendidikan kota/kabupaten agar mengawasi secara ketat seluruh sekolah mulai SD hingga SMP.

Sebabnya, jenjang pendidikan tersebut bebas biaya masuk.

Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Wali Kota H Ahyar Abduh juga mengancam ratusan kepala sekolah akan dimutasi jika terbukti melakukan pungutan liar atau melegalkan calo dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur bina lingkungan (BL).

Sementara, di Mamuju Sulawesi Barat, kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 1 Mamuju diperiksa oleh jajaran ombudsman perwakilan daerah tersebut karena terindikasi melakukan pungli.

"Pemeriksaan sebatas klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan pungli," kata Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar.

Rustam mengatakan apabila di Babel ditemukan ada sekolah yang melakukan pungutan khusus di jenjang SD hingga SMP, akan segera ditindak.

"Jangan takut, bila perlu ganti kepala sekolahnya," kata Rustam, usai menghadiri pembukaan lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi, di Rumah Dinas Gubernur kemarin.

Rustam berharap pada tahun ajaran baru 2016 seluruh sekolah di Babel menjadi contoh bersih dari segala pungutan sekolah, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah karena keterbatasan biaya.

Di hari pertama masuk sekolah, lanjutnya, ia akan turun memantau dan bertanya langsung ke para siswa apakah mereka di pungut biaya untuk bersekolah.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, M.Soleh, mengaku kebijakan untuk mengevaluasi dan mutasi kepala sekolah adalah Disdik Kabupaten/kota. Provinsi hanya bisa memberikan saran dan masukan.

Hal yang sama juga dilakukan Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh.

Ia mengingatkan jangan sampai ada pungutan apapun yang mengatasnamakan pemerimaan siswa baru di wilayahnya, "jika terbukti kepala sekolahnya langsung dimutasi," tambahnya.

Wali kota menilai, pungutan-pungutan ilegal dalam proses PPDB merupakan satu tindak pidana, karena itu proses PPDB itu harus dikawal dan diawasi secara ketat.

Sementara itu, di Medan, modus guru melakukan pungli lewat penjualan lembar kegiatan siswa (LKS) masih saja terjadi.

Harga LKS berkisar Rp11.000-Rp13.500 untuk setiap satu mata pelajaran.

Seorang siswa bisa membayar tidak kurang dari Rp.120.000 untuk membeli LKS selama satu semester.

"Siswa memang tidak diwajibkan membeli, namun dalam proses belajar mengajar guru lebih banyak menggunakan LKS dibandingkan dengan buku paket. Secara tidak langsung siswa tidak bisa belajar maksimal jika tidak memiliki LKS," ujar seorang siswa.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PGRI, Unifah Rasidi, mengatakan sebetulnya, Kemendikbud sudah menyikapi pungli tersebut dengan menyiapkan situs Laporpungli.kemdikbud.go.id.

Situs itu adalah wadah bagi orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena pungutan. (*/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya