Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Desa Liang Ndara, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/7) kedatangan tamu. Tamu tersebut adalah wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi, Project Officer CCFD Asia Nicolaas Heeren, dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal. CCFD ialah lembaga funding dari Prancis.
Setelah mempersembahkan pertunjukkan kesenian tradisional Manggarai, warga desa dan tamu berdiskusi. Salah satu yang mereka diskusikan ialah hutan adat. Menurut warga yang umumnya petani itu, pemerintah mencaplok hutan adat mereka pada 1997. Mereka menuntut negara mengembalikan hutan adat tersebut.
"1997 pemerintah mencaplok hutan adat. Apa dengan begitu hutan utuh dan masyarakat sejahtera. Sejak dulu, sejak nenek moyang, kami bisa menjaga hutan," tutur Kristo, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Cecer.
Hutan bagi masyarakat di sana merupakan salah satu sumber kehidupan. Masyarakat desa di sana, misalnya, menggunakan mata air dari hutan untuk mengairi sawah dan keperluan lainnya.
"Sekarang air dari kata air di sini disalurkan ke Labuan Bajo. Kami kadang kesulitan mengairi sawah kami," kata Kristo.
Labuan Bajo adalah ibu kota Kabupaten Manggarai Barat yang berjarak sekitar 30 kilometer atau kurang dari setengah jam perjalanan dengan transportasi darat dari Desa Liang Ndara. Liang Ndara sendiri kini menjadi salah satu tujuan wisata budaya dan alam di Labuan Bajo.
Menanggapi tuntutan warga, Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi mengatakan merupakan kesalahan besar negara mencaplok hutan adat. Disebut kesalahan besar karena negara melanggar kearifan lokal dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi pada 16 Mei 2013 memutuskan hutan adat bukan bagian hutan negara.
"Hutan adat merupakan sumber kehidupan yang penuh dengan kearifan lokal. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan bahwa hutan adat bukan bagian hutan negara," papar Dianto.
Keputusan MK itu sebetulnya membawa angin segar bagi masyarakat adat untuk kembali mendapat hak adat mereka dalam mengelola hutan adat. Namun, pascakeputusan itu masih banyak hutan adat yang dikuasai negara. Ini menjadi sumber konflik antara masyarakat adat dengan negara.
Demi mengembalikan hutan adat, Dianto menyarankan dua hal, yakni pengadaan peta hutan adat dan desakan agar pemerintah daerah dan DPRD mengusun perda.
Terkait peta, Dianto menjelaskan, pemerintah biasanya mengajukan peta untuk menunjukkan kepemilikan atas hutan adat tersebut. Dianto menyarankan masyarakat untuk membuat peta tandingan.
"Peta kita lawan dengan peta. Komnas HAM akan menggunakan seluruh jaringan yang dimiliki untuk membantu warga di sini membuat peta hutan adat," kata Dianto.
Ihwal perda, Bachriadi memaparkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan hutan adat bisa dikeluarkab dari hutan negara bila pemerintah daerah menyetujuinya. "Kita harus berbondong-bondong mendesak pemerintah kabupaten dan DPRD menyusun perda untuk mengeluarkan hutan adat daei hutan negara," pungkas Dianto. (JL/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved