Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menkes Ungkap RS dan Faskes Pengguna Vaksin Palsu

MTVN/Al Abrar
14/7/2016 16:26
Menkes Ungkap RS dan Faskes Pengguna Vaksin Palsu
(MI/M.Irfan)

MENTERI Kesehatan Nila Juwita F Moeloek merilis 14 rumah sakit dan faslitas kesehatan (faskes) yang menggunakan vaksin palsu. Selain rumah sakit, Menkes juga merilis enam bidan dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu.

"Nama-nama ini sudah publik dan mendapat izin dari Bareskrim," kata Nila dalam rapat kerja dengan Komisi IX, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (14/7).

Ke-14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu itu adalah RS Dr Sander Cikarang, RS Bhakti Husada (Cikarang), RS Sentral (Bekasi), RSIA Puspa Husada, RS Karya Medika (Tambun), RS Kartika Husada (Bekasi), RS Sayang Bunda (Pondok Ungu, Bekasi), RS Multazam (Bekasi), RS Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Villa Mutiara, Cikarang), RS Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), RS Elizabeth (Narogong, Bekasi), RS Hosana (Lippo Cikarang), dan RS Hisana (Bekasi).

Sementara, empat bidan dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu adalah Bidan Lia (Sukatani, Cikarang), Bidan Lilik (Perum Graha Melati, Tambun), Bidan Klinik Tabina (Perum Sukaraya Sukatani Cikarang), Bidan Iis (Perum Seroja Bekasi), Klinik Dr Dafa Baginda (Cikarang), Bidan Mega (Puri Cikarang Makmur Sukaresmi, Cikarang), Bidan M Elly Novita (Ciracas, Jakarta Timur), dan Klinik Dr. Ade Kurniawan (Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya