Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)secara khusus akan memonitor pengelolaan sampah yang ada di setiap daerah dan tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan sanksi bila tata kelola sampah daerah tidak sesuai peraturan. Saat ini Kementerian LHK sedang menggodok peraturan menteri terkait dengan tempat pembuangan akhir (TPA) pengelolaan sampah.
Direktur Pengelolaan Sampah Sudirman mengungkapkan kemarin bahwa Kementerian LHK sedang memproses hal-hal teknis penataan pengelolaan sampah sesuai yang tertera dalam UU No 18 Tahun 2008. Permen ini ditargetkan rampung pada akhir 2016 dan diharapkan dapat segera diaplikasikan untuk memonitor pengelolaan sampah di berbagai daerah. Pada intinya, UU tersebut menekankan setiap pemda bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. "Pemda bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah. Kalau tidak, akan dikenai sanksi hukum," ujarnya.
Juru Bicara Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid mengatakan hal yang paling mendasar dalam pengelolaan sampah ialah mengubah paradigma TPA yang sentralistik. Sebab, biasanya terdapat wilayah yang dikorbankan untuk menjadi TPA.
Ia pun mendorong pengelolaan sampah unit terdekat, misalnya berbasis RT atau RW, dan konsisten dengan prinsip 3R (reuse, reduce, recycle). "Sampah yang tidak bisa diolah masyarakat yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) itu yang diserahkan pengelolaannya ke pemerintah. Ini yang harus didukung pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan terhadap pengelolaan sampah tidak hanya di-berikan kepada pemda, mela-inkan juga kepada produsen atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap sampahnya. (Mlt/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved