Hari Pertama Bebas Perpeloncoan

Puput Mutiara
12/7/2016 13:11
Hari Pertama Bebas Perpeloncoan
(MI/Panca Syurkani)

MENJELANG hari pertama masuk sekolah yang akan dimulai pekan depan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menekankan tidak akan ada perpeloncoan terhadap calon siswa. Hal itu mengacu pada Peraturan Mendikbud No 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

"Saya tegaskan praktik perpeloncoan harus dihapuskan. Kegiatan pengenalan sekolah sepenuhnya dilakukan hanya oleh guru, bukan oleh senior," ujarnya dalam jumpa pers jelang hari pertama masuk sekolah di Jakarta, kemarin.

Nantinya, jelas Anies, kegiatan yang semula lebih dikenal dengan istilah masa orientasi siswa (MOS) itu lebih banyak diisi kegiatan edukatif dan menyenangkan.

"Siswa pun harus pakai seragam seperti belajar sehari-hari. Tidak perlu pakai aksesori yang aneh-aneh," tambahnya.

Sekolah juga wajib meminta izin tertulis dari orangtua disertai perincian kegiatan yang akan dilakukan.

Melalui perubahan tersebut, menurutnya, selain mewujudkan revolusi mental di dunia pendidikan juga untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah.

Kemendikbud juga memaparkan nomor pengaduan resmi jika seandainya ada kekerasan di sekolah. Nomor tersebut ialah 0811-976-929.

"Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor ke mana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki," ujarnya menjelaskan.

Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemendikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa yaitu sekolahaman.kemdikbud.go.id.

Materi pengenalan
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan bahwa materi yang akan diberikan selama tiga hari oleh sekolah sudah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah. Selain materi wajib, ada juga materi pilihan sebagai tambahan.

"Kami akan menindak dan menegur jika masih ada perpeloncoan di sekolah. Karena itu, masyarakat tidak boleh tinggal diam dan melapor," tandasnya.

Ia pun meminta agar para orangtua dapat mengantarkan anak mereka ke sekolah di hari pertama. Selain merupakan momentum yang penting bagi sang anak, hal itu diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menjalin interaksi antara orangtua dan guru maupun kepala sekolah.

Dengan begitu, di masa depan, lanjutnya, segala bentuk kesalahpahaman maupun persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah dapat diselesaikan lewat cara terdidik dan kekeluargaan. Tidak perlu ada delik hukum dalam mengatasi masalah pendidikan.

"Ini pentingnya ada interaksi antarkeduanya. Guru menjelaskan rencana pembelajaran setahun mendatang, orangtua juga bisa dimintai pendapat," pungkasnya.(H-2)

puput.mutiara@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya