Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PUNGUTAN liar (pungli) sering kali mewarnai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Tak terkecuali memasuki tahun ajaran baru 2016/2017, praktik kecurangan tersebut terjadi di sejumlah sekolah.
Hasil laporan dari beberapa posko Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di 29 kabupaten/kota menunjukkan sekolah kerap melancarkan aksi pungli terhadap para orangtua calon siswa dengan beragam modus.
Salah satunya ialah dengan memanfaatkan ujian tertulis sebagai tameng.
"Persoalan pungli ibarat gunung es. Banyak kasus, tapi sedikit yang terdengar, rata-rata modusnya juga hampir selalu sama," ujar Sekjen FSGI Retno Listyarti saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan, dari 53 kasus yang diterima FSGI, beberapa di antaranya soal pungli.
Hanya, pelapor yang notabene orangtua siswa di Bekasi enggan menyebut nama sekolah yang terlibat.
Minimnya informasi data yang diberikan pelapor, lanjutnya, membuat kasus semacam itu sulit terungkap.
Padahal, tidak menutup kemungkinan ada oknum tertentu yang terlibat.
Di sisi lain, dari hasil penelusuran di Sumatra Utara, terdapat orangtua siswa yang melaporkan Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Medan menarik iuran sebesar Rp6 juta agar lolos tes tertulis dan Rp11 juta melalui jalur mandiri.
"Perlu ada kontrol atau pengawasan dinas pendidikan dan Ombudsman terkait dengan uang pelicin alias pungli ini," tegasnya.
Di Kota Depok, sebanyak 287 kepala sekolah dasar negeri (SDN) di 11 kecamatan mengambil uang dari para orangtua siswa dengan berkedok pembelian seragam sekolah, baju olahraga, batik, dan baju koko sebesar Rp450 ribu-Rp500 ribu.
Bahkan ada kepala SDN yang memungut hingga Rp800 ribu-Rp1 juta yang katanya diperuntukkan pembelian meja dan bangku, alat tulis sekolah, serta rehabilitasi toilet dan gedung.
"Kami diwajibkan untuk membayar seragam sekolah sebesar Rp450 ribu per siswa, tanpa mempertimbangkan penghasilan orangtua siswa," kata Rohini, 30, orangtua siswa SDN Depok 1 yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci dengan upah Rp500 ribu per bulan.
Sanksi tegas
Masih merajarelanya praktik pungli pada saat tahun ajaran baru diakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.
Padahal, Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar jelas-jelas melarang sekolah memungut iuran dalam bentuk apa pun di luar ketentuan.
"Kegiatan utama (pembelajaran) harus bebas biaya. Pungli apa pun bentuknya tidak bisa ditoleransi," kata Mendikbud seusai jumpa pers hari pertama masuk sekolah, di Jakarta, kemarin.
Saat ini, lanjut Anies, pemerintah pusat sudah memerintahkan seluruh dinas pendidikan di daerah untuk mengawasi ketat.
"Apabila dilaporkan ada kejanggalan, bisa segera ditindak. Bantuan operasional sekolah yang melakukan pungli akan kita hentikan. Kepala sekolah yang terlibat pun akan langsung dimutasi," tandas Anies.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Depok juga mengusut dugaan pungli yang dilakukan para kepala SDN terkait dengan PPDB.
"Inspektorat telah kami perintahkan untuk memeriksa para kepala SDN di 11 kecamatan, terutama di Kecamatan Pancoran Mas, Sukma Jaya, Cilodong, dan Cimanggis," tegas Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto. (KG/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved