Mendikbud Jamin Tidak Ada Perpeloncoan

Puput Mutiara
11/7/2016 22:18
Mendikbud Jamin Tidak Ada Perpeloncoan
(MI/PANCA SYURKANI)

JELANG hari pertama masuk sekolah yang akan dimulai pekan depan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menekankan tidak akan ada perpeloncoan terhadap calon siswa. Hal itu mengacu pada Peraturan Mendikbud No.18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

"Saya tegaskan praktik perpeloncoan harus dihapuskan. Kegiatan pengenalan sekolah sepenuhnya dilakukan hanya oleh guru, bukan oleh senior," ujarnya dalam jumpa pers Jelang Hari Pertama Masuk Sekolah di Jakarta, Senin (11/7).

Nantinya, jelas Anies, kegiatan yang semula lebih dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) itu lebih banyak diisi oleh kegiatan edukatif. Pun sekolah juga wajib meminta izin tertulis kepada orang tua disertai rincian kegiatan apa saja yang akan dilakukan.

Melalui perubahan tersebut, menurutnya, selain mewujudkan revolusi mental di dunia pendidikan juga untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah. Keterlibatan siswa senior hanya dimungkinkan jika sekolah mengalami kekurangan sumber daya guru.

"Yang jelas peran utama tetap pada guru. Kalau perlu mengundang pakar untuk memberikan materi silakan," tutur dia.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan bahwa materi yang akan diberikan selama tiga hari oleh sekolah sudah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah. Selain materi wajib seperti pengenalan sekolah dan metode pembelajaran, ada juga materi pilihan sebagai tambahan.

"Kami akan menindak dan menegur jika masih ada perpeloncoan di sekolah. Karena itu masyarakat terutama siswa tidak boleh tinggal diam dan harus melapor," tandasnya.

Selain itu, ia pun meminta agar para orang tua dapat mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama. Selain merupakan kegiatan penting bagi sang anak, diharapkan bisa menjadi momentum untuk menjalin interaksi antara orang tua dengan guru maupun kepala sekolah.

Sehingga ke depan, lanjutnya, segala bentuk kesalahpahaman maupun persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah dapat diselesaikan lewat cara terdidik dan kekeluargaan. Tidak perlu ada delik hukum dalam mengatasi masalah pendidikan.

"Ini pentingnya ada interaksi antar keduanya. Guru menjelaskan rencana pembelajaran setahun ke depan, orang tua juga bisa dimintai pendapat," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya