Pembeli Vaksin Palsu Harus Dipidana

Mlt/Ind/DY
03/7/2016 07:10
Pembeli Vaksin Palsu Harus Dipidana
(THINKSTOCK)

KEMENTERIAN Kesehatan meminta rumah sakit atau klinik yang membeli vaksin di tempat yang tak memiliki izin ataupun secara daring ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 58/2014.

"Kita tegakkan aturan. Vaksin yang dapat dibeli online dan di tempat lain yang tidak berizin akan ditindak. Pelakunya bisa dipidana apabila ditemukan unsur pidana," kata Sekjen Kemenkes, Untung Suseno, saat dihubungi, Sabtu(2/7).

Dia pun berharap Satgas Penanganan Vaksin Palsu yang beranggotakan Polri, Badan POM, dan Kemenkes lebih fokus dan dapat bergerak cepat menangani vaksin palsu yang sudah tersebar di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain. "Vaksin ini mudah diperoleh masyarakat tanpa resep dokter, seperti di Pasar Pramuka, Jakarta," ujarnya.

Bareskrim Polri pun hingga kini masih menyelidiki rumah sakit mana saja yang menggunakan vaksin palsu. "Baru de-ngar ada 37 rumah sakit, tapi kami belum dapat memastikan dan mengetahui rumah sakit mana saja. Masih dalam proses pengembangan kasus oleh Bareskrim," kata Untung. Secara terpisah, Plt Kepala Badan POM, Bahdar Johan, menyatakan pihaknya masih menguji sampel vaksin palsu. "Pengujian baru selesai hingga delapan sampel," ujarnya.

Dari hasil pengujian, ditemukan dua sampel yang isinya berbeda dengan yang tercantum pada label. Pada sampel label pertama tertulis vaksin tetanus, tapi isinya vaksin hepatitis. Pada sampel kedua ditemukan air garam pada botol yang diberi label vaksin polio. Adapun sampel dari Bareskrim tak bisa dibuka untuk umum karena merupakan barang bukti.

Pembentukan satgas mendapat dukungan positif dari DPR. Roberth Rouw, anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, meminta mereka meng-usut peredaran vaksin palsu dari hulu hingga hilir.

Di bagian lain, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran untuk mengaudit riwayat pembelian vaksin di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, puskesmas, serta klinik kesehatan di wilayah itu. (Mlt/Ind/DY/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya