Kebijakan Terkait Reklamasi Harus Bijak

02/7/2016 22:01
Kebijakan Terkait Reklamasi Harus Bijak
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

WAKIL Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait reklamasi agar pemerintah tidak sampai terkesan lepas tangan sehingga merugikan rakyat.

"Jangan ambil kebijakan yang lepas tangan, yang sudah jadi malah disuruh bongkar dan yang belum jadi dizinkan. Pembangunan reklamasi yang sudah jadi itu ada izin dari pemerintah," katanya di Jakarta, Sabtu (2/7).

Daniel mengatakan apabila reklamasi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, lebih baik semuanya dibatalkan terutama yang belum dibangun. Menurut dia, jangan sebaliknya yang sudah dibangun dilarang, yang belum apa-apa malah diizinkan.

"Saya rasa kebijakan seperti itu selain tidak bijak malah justru pembongkaran yang sudah dibangun bisa menimbulkan masalah lingkungan baru yang lebih parah," ujarnya.

Politikus PKB itu menilai apabila kebijakan itu tetap dilakukan, pemerintah sama saja memusnahkan aset nasional yang bernilai triliunan rupiah.

Menurut dia, kalau memang tidak boleh kenapa tidak dari awal dilarang, bahkan kenapa diberi izin, hal-hal seperti ini yang membuat Indonesia sulit maju bahkan bisa mundur.

"Itu karena hal-hal yang sudah ada dihancurkan, yang belum ada malah diuber-uber seperti getolnya pemerintah mengundang investor asing," katanya.

Dia menyarankan sebaiknya pemerintah tidak memusnahkan aset nasional yang sudah terbangun, tapi wajibkan pengembang untuk melakukan segala hal.

Hal itu menurut dia agar dampak lingkungan bisa ditiadakan dan menyelamatkan aset yang sudah terbangun, sementara yang belum terbangun dihentikan saja.

"Jadi dorong pengembang untuk menyempurnakan segala aspek baik kepentingan negara, nelayan, dan lingkungan, misalnya nelayan harus diperhatikan sehingga keberadaan reklamasi justru semakin membuat nelayan sejahtera dengan membangun kampung nelayan yang terintegrasi dengan wisata bahari," katanya.

Pemerintah resmi menghentikan reklamasi Pulau G di teluk Jakarta, Kamis (30/6), sehingga semua pembangunan di pulau tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali. Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Kemaritiman, Kamis (30/6). (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya