DKI Segel Vaksin 35 Fasilitas Kesehatan

Put/Mut/X-7
02/7/2016 07:00
DKI Segel Vaksin 35 Fasilitas Kesehatan
(Ilustrasi--MI/Reza Pratmoko)

DINAS Kesehatan DKI Jakarta melakukan pemeriksaan di 605 fasilitas kesehatan yang terdiri atas rumah sakit swasta, klinik swasta, dan bidan untuk mengetahui peredaran vaksin palsu.

Ditemukan 35 faskes yang di antaranya terbukti membeli vaksin tanpa melalui prosedur yang jelas.

Hal itu terindikasi bahwa 35 faskes tersebut menggunakan vaksin palsu.

Oleh karena itu, faskes itu pun tidak boleh menggunakan vaksin yang pembeliannya tak jelas.

Vaksin yang ditemukan oleh dinas kesehatan itu pun disegel.

"Dari 35 faskes ini, ditemukan faktur pembeliannya tidak jelas. Kami segel dan tidak boleh digunakan," kata Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi Priharto di Balai Kota DKI, kemarin.

Selain menyegel vaksin itu, Koesmedi yang bekerja sama dengan produsen vaksin, yakni Biofarma dan beberapa produsen lainnya, memeriksa keaslian vaksin yang ada di 35 faskes tersebut.

Setelah memeriksa, produsen mengaku vaksin tersebut bukan produksi atau barang yang termasuk mereka edarkan.

Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akan menguji kandungan vaksin untuk mengetahui keasliannya.

"Kita tidak bisa mengetahui ini palsu atau tidak hanya dengan melihat. Harus tetap diuji," tukasnya.

Koesmedi pun mengimbau masyarakat bisa melakukan imunisasi di rumah sakit daerah, puskesmas, dan rumah sakit pemerintah lainnya.

Di Jakarta terdapat 2.000 klinik, 170 rumah sakit swasta, 7 rumah sakit daerah, 11 rumah sakit vertikal, dan 20 rumah sakit kecamatan.

Diharapkan dengan banyaknya faskes ini masyarakat bisa lebih teliti dalam menjangkau fasilitas kesehatan.

Di lain sisi, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menekankan ada banyak rumah sakit swasta atau di luar pemerintah yang menggunakan vaksin dari luar.

Oleh karena itu, akan terus dilakukan penelusuran dan penyisiran hingga terbukti vaksin yang digunakan palsu atau tidak.

"Kalau terbukti distributornya ilegal, akan kita amankan. Apabila hasil penelitiannya ternyata vaksinnya juga palsu, akan ada sanksi sesuai hasil temuan," tegasnya.

Ia pun meminta setiap rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, agar hanya menggunakan vaksin yang diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Pun jika ingin menggunakan vaksin dari luar harus dipastikan legalitas produsen dan distributor.

Umumnya, lanjut Menkes, rumah sakit yang berhati-hati seyogianya akan memeriksa ulang vaksin yang dibeli.

Setidak-tidaknya dengan melihat dokumen hasil laboratorium dan uji klinis serta mencocokkannya kembali dengan pengujian sesuai standar.

"Sejauh ini yang kita temukan tidak semuanya vaksin palsu. Namun, kita tunggu saja hasil dari Bareskrim." (Put/Mut/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya