Pemerhati Imbau Bangun Dialog Majukan Pendidikan

Syarief Oebaidillah
30/6/2016 22:13
Pemerhati Imbau Bangun Dialog Majukan Pendidikan
(Istimewa)

BERBAGAI pihak yang terkait dengan dunia pendidikan diharapkan berjiwa lapang dan berbesar hati untuk saling bersama sama dalam upaya memajukan dunia pendidikan dengan membangun dialog yang konstruktif.

"Ini menjadi momentum untuk lebih baik membangun dialog pendidikan antara pemerintah daerah dan para pelaku pendidikan, terutama kepala sekolah dan guru sebagai mitra pemerintah dan pelaku utama pengembangan pendidikan nasional. Ini saatnya untuk semakin maju menuju pendidikan bermutu di DKI Jakarta," kata pemerhati pendidikan Doni Koesoema yang juga Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Jakarta, Kamis (30/6).

Ia mengatakan itu terkait dikabulkannya permohonan banding aktivis pendidikan Retno Listyarti melawan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Keputusan PT TUN menunjukkan masih dihargainya keadilan dan kebenaran," tegas Doni.

Doni menyatakan, harus ada keterbukaan dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pendidik. "Selama ini kami sudah membuka dialog dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI dan Gubernur, tapi ditolak. Masing-masing merasa benar sendiri. Ini yang harus dihindari karena tidak kondusif bagi perbaikan pendidikan," tandasnya.

Eny Rofiatul dari LBH Jakarta, selaku kuasa hukum Retno Listyarti, menjelaskan, pada 6 Juni 2016, Panitera PT TUN telah memberitahukan amar putusan banding perkara Nomor 94/B/2016/PT.TUN.JKT antara Retno Listyarti dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta (Kadisdik DKI) yang amarnya menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN.JKT tanggal 7 Januari 2016.

Menurut Eny, amar putusan banding ini semakin menguatkan bahwa Kadisdik DKI telah melakukan tindakan sewenang-wenang, bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan hak asasi manusia (HAM), serta tidak mempertimbangkan asas proporsionalitas dan pembinaan dalam mengambil keputusan pemberian sanksi kepada Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.

Keputusan PT TUN atas kasus pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta ini, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sudah ikrah, karena hanya level daerah bukan nasional.

"Untuk itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan DKI sudah semestinya harus segera melakukan eksekusi atas putusan hukum ini," tegas Eny.

Dikatakan, sesuai dengan gugatan yang diajukan Retno Listyarti bersama LBH Jakarta, Pemprov DKI Jakarta diperintahkan pengadilan untuk: pertama, mencabut SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 355/2015 tentang pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. SK ini dinyatakan majelis hakim batal demi hukum.

Kedua, mewajibkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI untuk merahabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Retno Listyarti dalam keadaan semula sebagai Kepala SMA di Provinsi DKI. Ketiga, menghukum Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk membayar biaya perkara.

"Warga Jakarta tentu saja menunggu Pemprov DKI mematuhi keputusan pengadilan ini sebagaimana kerap didengungkan Gubernur bahwa dirinya akan patuh dan tunduk pada konstitusi. Sehingga, ketegasan Gubernur ditunggu rakyat Jakarta, jika Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI membangkang atas keputusan hukum ini," tukasnya.

Eny mengingatkan kepala dinas yang tidak mematuhi dan menghormati hukum serta pengadilan wajib ditindak tegas oleh atasannya. Seorang pejabat publik wajib tunduk dan menghormati hukum dan putusan pengadilan, jika membangkang, hal itu contoh buruk bagi generasi muda Indonesia, mengingat republik ini merupakan negara yang berdasarkan hukum.

"Apalagi kepala dinas yang menangani pendidikan, yang seharusnya dalam pendidikan kita menjunjung tinggi etika dan moral," katanya.

Ia menambahkan pihak Retno Listyarti dan LBH Jakarta bersedia dialog dan duduk bersama dengan pihak Pemprov DKIuntuk tindak lanjut eksekusi putusan Pengadilan Tinggi TUN yang sudah inkrah. Setelah mempelajari salinan keputusan PT TUN, LBH Jakarta akan menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI untuk melakukan eksekusi. (Bay/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya