Peredaran Vaksin Palsu dalam Catatan BPOM

Yogi Bayu Aji
29/6/2016 09:33
Peredaran Vaksin Palsu dalam Catatan BPOM
(Plt Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan mengakui bahwa peredaran vaksin palsu bukan baru-baru ini saja terjadi. Dalam catatan mereka, kasus serupa pernah terjadi pada 2008.

"Vaksin yang tidak sesuai persyaratan secara sporadis telah ditemukan sejak 2008," kata Pelaksana Tugas Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid di kantornya, Selasa (28/6).

Bahdar menuturkan, saat itu, kasus yang terungkap hanya melibatkan vaksin dalam jumlah kecil belum berskala industri. Namun, modus pelaku pada umumnya menjual vaksin yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Pada 2013, Badan POM pun sempat menerima laporan dari Perusahaan Farmasi Glaxo Smith Kline terkait adanya pemalsuan produk vaksin produksi mereka. Hal itu dilakukan dua sarana yang tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian.

"Satu melarikan diri, satu ketangkap. (Namun) barang vaksin palsu saat digeledah sudah enggak ada," jelas dia.

Di tingkat pengadilan, pelaku dikenai sanksi sesuai berupa denda sebesar Rp1 juta.

Lantaran tidak ada barang bukti vaksi palsu ditemukan, pengadilan hanya menyatakan pelaku tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian berdasar Pasal 198 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Satu tahun berselang, BPOM juga pernah menghentikan sementara kegiatan terhadap satu pedagang besar farmasi (PBF) resmi. Mereka diduga terlibat menyalurkan produk vaksin ke sarana ilegal/tidak berwenang yang diduga menjadi sumber masuknya produk palsu.

"Kami setop izinnya," tutur Bahdar.

Pada 2015, peredaran vaksin palsu kembali ditemukan, bahkan ada di beberapa rumah sakit di Serang. Bahdar tidak merinci jelas kasus ini. Dia hanya menyatakan saat ini kasus sedang dalam proses tindak lanjut secara pro justitia.

"Sedang proses hukum, sekarang masih P-19 (pengambalian berkas perkara untuk dilengkapi)," tutur dia.

Kasus terbaru, BPOM dan Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari PT Sanofi-Aventis Indonesia terkait adanya peredaran produk vaksin Sanofi yang dipalsukan pada 2016.

BPOM menelusuri sarana distribusi yang diduga menyalurkan produk vaksin palsu tersebut. Berdasarkan penelusuran, diketahui CV AM yang diduga melakukan pemalsuan menggunakan alamat fiktif.

"Karena kami bukan kepolisian, kami susah lacak (lebih jauh)," papar Mantan Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA ini .

Sementara, lanjut Bahdar, Bareskrim Mabes Polri secara paralel menyelidiki kasus tersebut. Korps Bhayangkara pun membongkar jaringan vaksin palsu dengan skala besar ini. Polri telah menetapkan 16 tersangka. Sedikitnya 15 tersangka telah ditahan dan 18 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Para tersangka akhirnya terkena jerat hukum. Mereka disangka pelanggar UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Bahdar menyebut kasus ini kejahatan terbesar terkait vaksin palsu yang terungkap. Dia pun pengaku kesalahannya lantaran kasus vaksin palsu masih terus merebak. Namun, Bahdar menjelaskan, kasus-kasus ini merupakan kriminal murni yang memang sulit dibumihanguskan.

"Kenapa (vaksin palsu) ada? Iya salah Badan POM. Tapi banyak orang jahat di luar sana," aku dia. "Temuan vaksin palsu saat ini adalah kejadian kriminal murni di mana pelakunya adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lima lokasi, Subang, Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Semarang." (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya