Perpeloncoan Murid Baru Dilarang

Syarief Oebaidillah
29/6/2016 11:47
Perpeloncoan Murid Baru Dilarang
(ANTARA/Irsan Mulyadi)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.

Permendikbud yang akan diterapkan mulai tahun ajar­an baru Juli mendatang itu melarang perpeloncoan yang biasa dilakukan siswa senior terhadap para murid baru.

Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi menyatakan Kemendikbud telah melakukan sosialisasi permendikbud tersebut dengan mengumpulkan dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi. Ia menjelaskan PLS lebih menekankan pada pengenalan bagi siswa baru terhadap lingkungan sekolah, baik yang bersifat akademik maupun nonakademik, misalnya pengenalan perpustakaan sekolah, cara meminjam buku, hingga jumlah dan jenis mata pelajaran yang bakal diterima siswa baru.

"Seperti ditegaskan Mendikbud, sekolah harus menyenangkan, tidak boleh menjadikan peserta didik baru stres. Tidak boleh meminta siswa baru mencari tanda tangan seniornya, harus lari sana sini. Intinya, PLS ini ingin menyetop perpeloncoan atau bullying yang kerap terjadi dalam orientasi penerimaan siswa baru atau ospek," papar Purwadi kepada pers Jakarta, Senin (27/8) petang.

Ia menambahkan, PLS juga digunakan sebagai sarana untuk mengenalkan tata tertib sekolah. Selain itu, PLS menjadi wadah komunikasi antara sekolah dan orangtua. "PLS melibatkan orangtua, sehingga terbangun komunikasi antara orangtua dan pihak sekolah."

Purwadi menyatakan tahun ajaran baru 2016 dimulai pada 18 Juli mendatang. Hari-hari pertama masuk sekolah diisi dengan kegiatan PLS bagi murid baru. "Pelaksanaan PLS paling lama tiga hari. Hal itu untuk menjaga agar anak tidak jenuh dan bosan."

Pelaksana PLS ialah para guru di bawah tanggung jawab langsung kepala sekolah. Pelaksanaannya diserahkan penuh ke pihak sekolah. Organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dapat dilibatkan dalam pelaksanaan PLS, misalnya pada sesi pengenalan kegiatan ekstrakurikuler maupun pe­ngenalan OSIS.

"Sekolah yang membandel menerapkan MOS (masa orientasi siswa) yang identik dengan kekerasan akan kita tindak tegas. Kalau (pelakunya) sekolah negeri, akan kita laporkan ke dinas setempat, bila swasta, kita laporkan ke yayasan dan dinas pendidikan. Sanksinya bisa sampai tahap penutupan sekolah," tegasnya.

Gali potensi
Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan juga menegaskan bahwa pelaksanaan MOS yang rentan dengan kekerasan dilarang. Sebagai gantinya, tahun ini dilaksanakan PLS. Pelaksanaan PLS tidak boleh melibatkan alumni dan siswa senior. Jika dibutuhkan, keterlibatan mereka hanya boleh sebatas membantu guru yang merupakan pelaksana PLS.

Dalam PLS, hukuman kepada siswa baru yang sifatnya tidak mendidik juga dilarang. Seperti menyiramkan air, hukuman fisik, serta hukuman yang mengarah pada tindak kekerasan.

"PLS mengajak siswa baru mengenali potensi diri, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, dan menumbuhkan motivasi serta semangat, juga mempelajari cara belajar efektif bagi siswa baru," kata Anies. (H-3)

oebay@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya