Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN bidang lingkungan hidup dan kehutanan tidak bisa hanya mengandalkan metode biasa, mulai penyidikan, gugatan, hingga ke pengadilan. Pasalnya, dibutuhkan analisis teknis terkait dengan kerusakan dan kerugian lingkungan yang terjadi dalam tiap kasus.
Hal itu masih menjadi titik lemah di Indonesia. Itu dibuktikan dengan masih banyaknya kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang patah saat masuk ke meja hijau.
"Oleh karena itu, kita butuh banyak tim ahli yang dapat berjejaring dan saling membantu dalam penyelesaian kasus ini," ucap Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, kemarin.
Dikatakan dia, saat ini pemerintah tengah melakukan direktori dan inventarisasi tenaga ahli dari dunia akademik. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan kasus lingkungan yang kompleks dalam penyelesaian.
Selama ini, keterlibatan tenaga ahli tidak dilakukan secara menyeluruh dalam setiap kasus. "Sekarang kami akan mengajak mereka untuk terlibat dari awal kasus, terutama yang kompleks dan membutuhkan scientific base," imbuh pria yang akrab disapa Roy itu.
Indonesia, lanjut Roy, memiliki banyak tenaga ahli dalam bidang lingkungan maupun kehutanan. Meskipun demikian, tidak semua kasus dapat diselesaikan hanya dari penyidikan. Dibutuhkan pula tenaga ahli yang dapat bersaksi di persidangan, baik menjelaskan hasil analisis lapangan maupun mengatasi tekanan.
Pakar kerusakan tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Wasis saat ditemui mengatakan tekanan yang umumnya terjadi dari pengadilan dan hakim justru mempertanyakan akreditasi laboratorium yang digunakan untuk meneliti kerusakan di setiap kasus LHK. "Ini sering digunakan untuk mematahkan argumen kami di pengadilan," ucap Bambang.
Padahal, lanjut dia, setiap lab di perguruan tinggi negeri sudah diakui dan diawasi Kemenristek dan Dikti. "Oleh karena itu, kita harus lakukan pengawasan intensif untuk setiap pengadilan ini."
Di sisi lain, pemerintah tengah membangun sistem pembentukan mediator penyelesai-an konflik kehutanan. Lewat mediator ini, diharapkan kasus tenurial antara pemilik konsesi dan masyarakat setempat dapat diselesaikan. "Saat ini ada sekitar 50 mediator yang kami miliki selama dua tahun ini," ucap Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hadi Daryono saat ditemui di Jakarta, Jumat (24/6) lalu.
Para mediator tersebut, tambah Hadi, sudah disertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia (LPSHI).(Ric/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved