RUU Pertembakauan Merugikan

Putri Rosmalia Octaviyani
27/6/2016 07:35
RUU Pertembakauan Merugikan
(Dok.MI/Angga Yuniar)

SEJUMLAH pihak menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang tengah dibahas DPR akan menimbulkan berbagai kerugian jika disahkan menjadi UU, sebab sejumlah pasal dalam RUU tersebut tumpang tindih dengan sejumlah peraturan yang telah ditetapkan dan berdampak negatif bagi sektor kesehatan.

"RUU Pertembakauan sama sekali tidak menyinggung mengenai target penurunan prevalensi perokok usia muda sebesar 25%, yaitu dari 7,2% di 2013 menjadi 5,4% di 2019, sebagaimana yang diamanatkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yang ditetapkan dalam Perpres No 2 Tahun 2015," ujar Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani, di Jakarta, kemarin (Minggu, 26/6).

Ia menambahkan, pengesahan RUU Pertembakauan berpotensi membuat pengedalian terhadap konsumsi rokok semakin sulit dilakukan. Selain itu, RUU tersebut juga berpotensi tumpang tindih dengan sejumlah peraturan lain sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dalam berbagai bidang.

Mulai dari sektor perindustrian, keuangan, perdagangan, pertanian, dan kesehatan. "Ada 14 pasal yang sebelumnya telah terdapat dan memiliki ketetapan di undang-undang yang sudah ada," imbuhnya.

Ia juga mengkritik Panitia Kerja RUU Pertembakauan DPR yang diketahui mengadakan rapat konsinyering di sebuah hotel berbintang di kawasan Senayan, Jakarta, pada 25-26 Juni ini. Rapat di hotel itu mengesankan pembahasan RUU Pertembakauan dikebut agar bisa dibahas ke sidang paripurna sebelum Lebaran.

"Terkesan sangat mendadak, padahal sebelumnya seakan mangkrak. Tiba-tiba dibahas secara tertu tup di luar DPR dan akan dibawa ke rapat paripurna," kata Julius.

Zat adiktif
Pada kesempatan sama, Dewan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Imam Prasodjo mengatakan tembakau termasuk bahan yang dapat menimbulkan berbagai kerugian di masyarakat, terutama dari segi kesehatan dan ekonomi. Konsumsi rokok, salah satu produk tembakau, secara signifikan menambah beban pengeluaran masyarakat.

"Nikotin berdasarkan UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika termasuk zat adiktif yang penggunaannya harus dibatasi.Bukan dihilangkan, melainkan dikontrol. Sementara itu, RUU Pertembakauan memungkinkan rokok dapat lebih bebas menjangkau berbagai lini di masyarakat," kata sosiolog dari Universitas Indonesia itu.

Imam menambahkan, alasan pengembangan industri tembakau sebagai salah satu hal yang dibahas dalam RUU tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, dari seluruh provinsi di Indonesia, hanya tiga yang menghasilkan tembakau dalam jumlah tinggi dan mempekerjakan banyak petani. Ketiganya ialah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Tengah.

"Jadi kalau alasannya untuk perluasan lapangan kerja dan kesejahteraan petani, ini salah," tambah Imam. Menurutnya, masih banyak potensi industri dan lapangan kerja lain yang bisa dikembangkan.Terlebih lagi, negara memiliki kewajiban melindungi warga sesuai amanat UUD 45. "Termasuk perlindungan dalam hal mencegah warganya melakukan hal yang membahayakan diri sendiri, seperti merokok," tegasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya