Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIH-ALIH memberikan efek jera bagi pengguna narkotika, hukuman pidana yang diberikan berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika justru berpotensi semakin memperburuk kondisi mereka di dalam penjara.
Hasil kajian Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menunjukkan banyak pengguna narkotika yang sebelumnya memiliki pekerjaan baik dan bermanfaat bagi masyarakat terpaksa kehilangan pekerjaan karena dipenjara untuk waktu yang lama.
"Bahkan ironisnya, tidak sedikit dari mereka yang mendekam di penjara terjerumus menjadi pelaku perdagangan gelap barang haram tersebut," ujar Kepala Advokasi PKNI Totok Yulianto dalam orasinya saat aksi damai di depan Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (24/6).
Menurutnya, perang terhadap narkotika yang digaungkan selama ini lebih banyak menimbulkan korban dari para pengguna narkotika. Secara tidak langsung malah menguntungkan para pelaku perdagangan gelap narkotika serta oknum aparat penegak hukum.
Padahal, ungkap dia, persoalan penggunaan narkotika sejatinya merupakan masalah kesehatan. Namun yang terjadi, kesehatan para pengguna narkotika di dalam penjara semakin menurun karena biasanya mereka takut untuk mengakses layanan kesehatan.
Melihat fakta tersebut, pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika yang seharusnya dijamin melalui kebijakan UU Narkotika seakan hanya menjadi isapan jempol belaka.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah untuk mencari dan mencoba pendekatan baru dalam mengatasi permasalahan narkotika," ucapnya.
Di samping itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan pelibatan masyarakat sipil khususnya korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (napza) dalam perubahan kebijakan narkotika di Indonesia.
Menurut Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat, dibutuhkan komitmen semua pihak dalam mengatasi peredaran narkoba hingga ke pelosok Tanah Air. Dimulai dari instruksi Presiden kepada setiap kementerian/lembaga (K/L) untuk memasukkan penanganan narkoba ke dalam setiap program terkait.
Semisal, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan untuk ikut memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba di sekolah. Kementerian Dalam Negeri melalui Polri juga bisa semakin memperkuat upaya penegakan hukum.
"Paling tidak harus ada rapat evaluasi sedikitnya sebulan sekali untuk melihat pencapaian target dari tugas-tugas yang diberikan," tutur dia.
Bersama dengan Polda Lampung, papar Henry, pihaknya telah memprakarsai pembentukan satuan tugas (satgas) antinarkoba di desa-desa. Saat ini, satgas tersebut sudah ada di 13 kabupaten/kota dengan total 2.600 desa dengan jumlah satgas mencapai 79.826 orang.
"Mereka mengemban tugas untuk mempersempit ruang gerak sekaligus membangkitkan kepedulian masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan, pembentukan satgas dimulai dari desa sesuai dengan Nawacita yaity membangun dari pinggiran.
Setelah Lampung, daerah Banten dinilai tepat menjadi target pembentukan satgas anti narkoba karena keduanya merupakan pintu gerbang Jawa dan Sumatera.
"Kalau ini bisa didukung oleh pemerintah melalui anggaran daerah tentu gerakan anti narkoba akan menjadi semakin masif," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved