Daerah Perlu Regulasi Gambut

Richaldo Y Hariandja
25/6/2016 04:50
Daerah Perlu Regulasi Gambut
(FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)

PENGELOLAAN gambut tidak lepas dari regulasi. Pemerintah pusat sendiri mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada daerah yang memiliki regulasi turunan untuk menerjemahkan pengelolaan gambut di kawasan mereka.
Padahal, tiap daerah memiliki kedalaman gambut dan cara pengelolaan berbasis masyarakat. Hal itu berpotensi untuk mengikis kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat. "Padahal, dengan adanya perda tersebut, dapat menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dengan daerah," ucap Deputi Direktur Sawit Watch Ahmad Surambo saat ditemui dalam konferensi pers bertajuk Potret Krisis Kawasan Gambut Indonesia di Jakarta, Jumat (24/6).

Saat ini, lanjut dia, kawasan Pulang Pisau, Kalteng, memiliki kearifan lokal dalam wujud handil, yaitu penyekatan kanal kawasan gambut. Karena itu, instrumen kearifan lokal dan sosial masyarakat di kawasan gambut juga perlu disuarakan dalam wujud regulasi. Saat ini, PP 71 dalam proses revisi. Karena itu, akan menjadi momentum tepat ketika dalam PP tersebut juga dimasukkan aspek tata kelola masyarakat dan kearifan lokal untuk diterjemahkan dalam basis legal. "Belum tentu kan handil ini ada di tempat lain. Namun, bisa diimplementasikan di kawasan bergambut lainnya, " ucap Ahmad Surambo. Selain itu, kehadiran perda tata kelola gambut perlu dibarengi dengan penyusunan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Pasalnya, jika dalam RTRW masih terjadi pengalokasian konsesi di lahan gambut, potensi konflik dengan masyarakat dapat terjadi.

Tumpang tindih
Aspek sosial sendiri perlu diperhatikan dalam pemetaan kawasan gambut. Ini untuk menghindari tumpang tindih perizinan dengan wilayah warga. Konsorsium lembaga swadaya masyarakat Geo Data Nasional (GDN) mencatat sejak 2015 hingga 2016, terjadi 37 kasus tenurial (penguasaan tanah) di 16 kabupaten dalam 5 provinsi yaitu Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau. Konflik tersebut terjadi pascama-suknya pemegang izin di kawasan masyarakat yang sebelumnya telah ada di kawasan tersebut.

"Kita harus belajar dari pengalaman tata kelola di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Apalagi saat ini, Papua sedang diekspos kawasan gambutnya," terang Dewi Sutejo dari Divisi Pengelolaan Pengetahuan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) yang tergabung dalam konsorsium tersebut. GDN mencatat, sejak 2010, Sumatra, Kalimantan, serta Papua, yang memiliki basis gambut terbesar di Indonesia hingga 21 juta ha, sudah diserbu berbagai perizinan. Wilayah Sumatra dengan 3,4 juta ha, Kalimantan 2,8 juta ha, dan Papua 1,8 juta ha dirambah konsesi baik hutan tanaman industri, hak penguasaan hutan, perkebunan, dan pertambangan. Akibatnya, pada 2009-2013 terjadi deforestasi di Sumatra hingga 600 ribu ha, Kalimantan 300 ribu, dan 180 ribu di Papua. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya