Led Zeppelin Menang di Pengadilan dalam Kasus Stairway to Heaven

Basuki Eka Purnama
24/6/2016 11:12
Led Zeppelin Menang di Pengadilan dalam Kasus Stairway to Heaven
(Jimmy Page (kiri) dan Robert Plant---AP/Invision/Evan Agostini)

JURI pengadilan di Amerika Serikat, Kamis (23/6), memutuskan bahwa grup rock asal Inggris Led Zeppelin tidak mencuri intro untuk lagu kenamaan mereka Stairway to Heaven dari sebuah band asal Los Angeles.

Juri di pengadilan federal Los Angeles menolak pernyataan Robert Plant dan Jimmy Page yang mengaku tidak pernah mendengar latu Taurus milik band psychedelic Spirit.

Namun, panel yang terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan itu menegaskan tidak ada bukti bahwa kedua lagu itu memiliki kesamaan yang cukup untuk mendukung tudingan Spirit bahwa ada pelanggaran hak cipta.

Plant dan Page membantah melakukan plagiat terhadap Taurus keluaran 1971, lagu instrumental yang dirilis Spirit, empat tahun sebelum keluarnya Stairway to Heaven.

Kedua musisi itu selalu hadir di pengadilan setiap harinya mengenakan jas berwarna gelap, rambut diikat, dan tanpa eskpresi.

Saat juri memutuskan mereka tidak bersalah, Plant, 67 dan Page yang berusia 72 tahun merilis pernyataan yang memuji keputusan juri itu.

"Kami berterima kasih kepada juri karena mengakhiri pertanyaan soal keaslian Stairway to Heaven dan mengonfirmasi apa yang sudah diketahui semua orang selama 45 tahun," ungkap mereka.

Juri mengeluarkan keputusan mereka pascapengadilan yang berlangsung selama tujuh hari. (AFP/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya