Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah untuk melakukan sertifikasi internasional untuk bidan dan perawat.
Dia merasa prihatin melihat bidan dan perawat yang bekerja di luar negeri tapi digaji dengan standar tenaga imigran biasa. Padahal kemampuan bidan dan perawat asal Indonesia tidak kalah dengan profesi serupa dari negara lain.
Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat RDPU dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan.
Baca juga : Ini Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU Kesehatan
"Padahal kita juga punya SDM yang tidak kalah cerdasnya, tuntutan itu yang kami minta kepada pemerintah agar diberikan sertifikat standar internasional, sehingga kalau bidan, perawat dan tenaga kesehatan kerja di luar negeri mendapatkan gaji sesuai standar internasional," papar Firman di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Politikus Fraksi Partai Golkar ini pun mengungkapkan di negara lain sudah memberikan apresiasi yang baik bagi profesi bidan dan perawat, namun sayangnya di Indonesia belum melakukan itu.
"Waktu itu kami berkunjung ke Saudi Arabiah, itu banyak yang mereka profesinya sebagai bidan dan perawat tetapi gajinya masih standar TKW, ini memprihatinkan. Di Filipina itu gajinya standar internasional sebagai perawat," ujar Firman.
Baca juga : Puluhan Tenaga Kesehatan Dikirim ke Saudi karena Permintaan Tinggi
Dia pun mengapresiasi Baleg yang menginisiasi untuk menyempurnakan RUU tentang Kesehatan. Menurutnya undang-undang tersebut masih perlu penyempurnaan.
Firman menyarankan agar IBI, PPNI, IAKMI dan IAI membentuk tim untuk memberikan masukan kepada Baleg dalam penyempurnaan undang-undang tersebut.
"Memang DPR punya kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan undang-undang. RUU tentang Kesehatan memang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh," jelas Firman. (RO/OL-09)
PMRent berhasil mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018, sementara DSS mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 45001:2018.
RENDAHNYA gaji dosen swasta sempat mendapat sorotan. Laporan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah di bawah UMR.
Mereka yang tersertifikasi diharapkan menjadikan Indonesia sebagai pusat tata laksana pengobatan nyeri terbaik se-Asia Tenggara.
Pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pengembang untuk mendukung keberlanjutan bisnis perumahan di daerah.
Kerja sama ini juga mencakup penggunaan Matific Math, sebuah platform belajar matematika yang inovatif menggunakan teknologi berbasis game.
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
DPR menilai pemerataan bidan dinilai diperlukan, karena banyak warga yang belum tersentuh pelayanan nakes.
Bidan diharapkan dapat mengambil peran penting dalam meneruskan edukasi mengenai bahaya penggunaan kental manis bukan untuk dikonsumsi sebagai minuman susu anak.
Anggota Komisi IX DPR RI menekankan peningkatan jumlah dan sebaran bidan harus merata di seluruh daerah hingga tingkat desa.
Program ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh bidan atas peran penting mereka selama ini terhadap kesehatan dan keselamatan ibu dan anak.
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan rasio bidan di daerah sudah cukup hanya diperlukan pemerataan dan distribusi hingga tingkat desa.
Terkait bidan ZN, 49, yang melakukan malapraktik di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, polres setempat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved