PGRI Nilai Profesi Guru Masih Diusik Berbagai Persoalan

Antara
23/6/2016 00:30
PGRI Nilai Profesi Guru Masih Diusik Berbagai Persoalan
(Istimewa)

PROFESI guru di Indonesia masih diusik oleh berbagai persoalan yang menimbulkan keprihatinan mulai dari tindakan main hakim sendiri hingga kebijakan dan aturan bagi guru yang merugikan. Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PGRI Unifah Rasyid.

"Beberapa pekan terakhir kita mendengar sejumlah kasus tindakan main hakim sendiri serta guru penangkapan guru saat sedang bertugas menjadi keprihatinan tersendiri bagi kami," kata Unifah yang didampingi pengurus PGRI Abduh Zen saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (22/6).

Dikatakannya, PGRI menaruh harapan besar pada institusi Polri, karena PGRI telah menjalin kerja sama dengan Polri untuk perlindungan profesi guru sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi cara-cara penangkapan seperti di beberapa kasus yang terjadi.

Lebih lanjut, terkait kebijakan dan aturan yang merugikan guru, Unifah mengatakan respons positif dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap sejumlah aturan yang menghambat ternyata tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

Sebagai contoh Mendikbud Anies Baswedan memberi respons positif terhadap lambatnya proses adminstrasi terkait pencairan tunjangan guru untuk dipercepat, tetapi disayangkan sikap Mendikbud itu tidak didukung bawahannya di lapangan.

Unifah mengatakan, persoalan yang dihadapi anggota PGRI di seluruh provinsi luar biasa beragam. "Isu terbaru terkait rencana pemerintah untuk menerapkan sertifikasi berbayar dan rencana pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 5% untuk pelatihan guru."

Sedangkan persoalan lain yang masih membelenggu guru, kata dia, antara lain ialah masalah guru honorer, kualifikasi akademik, kewajiban guru mengajar 24 jam, rasio guru dan murid, tarik menarik kewenangan pengelolaan SMA/SMK.

Ia mengatakan secara historis terbentuknya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud merupakan kesepakatan PGRI, Komisi X DPR RI, dan Kemendikbud untuk mengatur tata kelola guru agar efektif.

Sayangnya, belakangan ini berbagai persoalan guru justru lahir akibat kebijakan-kebijakan dari pengelola guru yang diatur secara teknis administratif yang menjadikan guru bukan sebagai simpul yang menggerakkan perubahan melainkan sub ordinasi yang meletakkan guru hanya sebagai objek ketimbang subjek utama dalam peningkatan mutu pendidikan.

"Guru dan tenaga kependidikan memerlukan ketenangan bekerja, kepastian memperoleh haknya, tetapi dengan aturan dan kebijakan yang sering tidak konsisten telah mengganggu kerja seorang guru," tambahnya. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya