Juknis KBK Diterbitkan

Mut/H-1
22/6/2016 06:40
Juknis KBK Diterbitkan
(ANTARA/Rosa Panggabean)

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jamin­an Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan Peraturan Bersama tentang Petunjuk Teknis Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK). Peraturan itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan primer.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan uji coba pembayaran melalui sistem KBK sudah dilakukan secara bertahap di 900 puskesmas di 33 provinsi.

“Juknis KBK ini memang telah ditunggu stakeholder terkait pemantapan pelaksanaan KBK di daerah,” ujarnya saat penandatangan juknis KBK di Jakarta, kemarin.

Sistem pembayaran kapitasi oleh BPJS Kesehatan itu mengacu pada beberapa hal, seperti banyaknya dokter yang bertugas, sarana prasarana, serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Bentuk FKTP bisa berupa puskesmas, dokter praktik perorangan (DPP), dan klinik pratama. Sistem KBK itu menerapkan pola reward dan konsekuensi atas pemenuhan komitmen pelayanan atau kinerja FKTP.

“Apabila kinerja optimal, tarif kapitasi baru bisa dicapai maksimal,” tutur Fachmi.

Adapun komitmen dinilai berdasarkan beberapa indikator, seperti angka kontak komunikasi, rasio rujukan rawat jalan nonspesialistik, rasio peserta Program Pengelola Penyakit Kronis (Prolanis) rutin berkunjung ke FKTP, serta indikator tambahan, yaitu rasio kunjungan rumah. Sekjen Kemenkes Untung Suseno berharap pemberian penghargaan itu akan meningkatkan peran fasilitas layanan primer menjadi lebih baik, sekaligus mendorong peningkatan kinerja tenaga kesehatan untuk pelayanan maksimal.

“Konsekuensinya, kalau tidak komit, ya dikurangi,” tukasnya.

Penerapan sistem KBK menuntut tenaga kesehatan lebih berperan aktif dalam meningkatkan layanan kesehatan dengan mengamati perkembangan penyakit pasien. Hal itu akan berdampak pada pengurangan jumlah rujukan ke rumah sakit.(Mut/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya