Kompetensi DLP Ditingkatkan

Syarief Oebaidillah
18/6/2016 07:41
Kompetensi DLP Ditingkatkan
(ANTARA/Syaiful Arif)

KOMPETENSI dokter yang bertugas di layanan primer masih perlu ditingkatkan agar masyarakat mendapat layanan kesehatan memadai.

Untuk memenuhi standar pelayanan primer tersebut, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti) bersama Kementerian Kesehatan membuka program studi baru di pendidikan kedokteran, yaitu dokter layanan primer (DLP).

Hal tersebut dikemukakan Menristek dan Dikti M Nasir dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek seusai Rapat Koordinasi Program Studi Dokter Layanan Primer di kantor Kemenristek dan Dikti, di Jakarta.

"Pembukaan program studi DLP ini merupakan permintaan khusus Kemenkes dan untuk sementara dibuka di universitas berakreditasi A," ujar Nasir.

Program studi DLP ini merupakan pendidikan tambahan untuk dokter dengan masa kuliah minimal dua tahun.

Saat ini terdapat 17 perguruan tinggi negeri dan swasta yang sudah siap membuka program studi DLP, di antaranya ialah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

Pembukaan program studi itu dijadwalkan pada 1 September tahun ini.

Adapun pembukaan secara keseluruhan akan dilakukan bertahap tergantung kesiapan setiap perguruan tinggi.

Program studi DLP itu merupakan program studi baru yang dikembangkan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter.

Menteri Nila F Moeloek menambahkan, program studi DLP itu diperlukan guna meningkatkan kompetensi para dokter umum yang bertugas di layanan primer atau puskesmas.

Para dokter umum tersebut harus meningkatkan kompetensi mereka agar tidak selalu merujuk pasien mereka ke rumah sakit.

"Masyarakat kita banyak yang jatuh sakit. Penyakit jantung nomor satu, lalu kanker dan diabetes. Penyakit ini seharusnya bisa dicegah di layanan primer tadi atau puskesmas yang seharusnya sudah bisa mendeteksi penyakit tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan dokter yang bertugas di layanan primer itu perlu dibekali kuliah lagi karena berdasar data dari Kemenkes, 80% pasien masuk rumah sakit dan hanya 20% yang ditangani ke layanan primer.

"Seharusnya persentase yang di atas di layanan primer itu 80%. Oleh karena itu, para dokter umum ini, setelah mereka kuliah di program studi baru ini, akan bisa langsung melakukan deteksi dini dan tidak lagi dengan mudahnya merujuk pasien ke rumah sakit," tegas Menteri Nila.

Setara S-2

Sesuai dengan UU tentang Pendidikan Kedokteran, pendidikan dokter terdiri dari tiga jenis, yakni dokter umum, dokter layanan primer, dan dokter spesialis.

Dengan adanya program DLP, dokter-dokter umum yang bekerja di fasilitas primer akan mendapat tambahan kompetensi, yakni obgyn (kandungan), internis (penyakit dalam), bedah, dan anak.

Menteri Nasir menambahkan, nantinya, dalam pendidikan DLP akan diberikan kurikulum yang setara dengan pendidikan S-2.

Jika pendidikan dokter spesialis mendapat 36 sistem kredit semester, di DLP mendapat lebih banyak, yakni 50 SKS.

"Jadi DLP nanti setara spesialis, tapi bekerja di fasilitas pelayanan primer," pungkasnya.

(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya