Menteri Sebut Posisi Guru tidak Bisa Tergantikan oleh Teknologi

Syarief Oebaidillah
15/6/2016 23:49
Menteri Sebut Posisi Guru tidak Bisa Tergantikan oleh Teknologi
(Istimewa)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan posisi guru tidak bisa tergantikan oleh teknologi.Terkecuali guru yang mengajar dengan cara kaku dan mekanis.

"Bisakah teknologi menggantikan guru? Mohon maaf tidak dapat ia digantikan. Jadi guru macam apa yang dapat digantikan teknologi yaitu guru yang mekanis, kaku, dan kurang kreatif. Namun, guru yang menginspirasi, mencerahkan tak dapat digantikan teknologi," papar Anies Baswedan saat sambutan acara Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), di Jakarta, Rabu (15/6).

Acara tersebut dihadiri Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, Kepala Pustekkom Kemendikbud Ari Santoso. Kegiatan ini digelar Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud yang memfasilitasi 75 guru dari Sekolah Garis Depan (SGD). Mereka merupakan guru di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Anies berharap para guru dapat memanfaatkan pembelajaran dan penggunaan TIK sebagai alat membuka cakrawala dunia. TIK juga dapat menjadi media pembelajaran yang menyenangkan.

"Pembelajaran TIK amat penting karena dengan pemanfaatan teknologi ini dapat membantu para guru untuk semakin membuka wawasan dan mengajak kepada anak-anak untuk aktif sebagai salah satu bagian dari masyarakat dunia," katanya.

Yang perlu menjadi perhatian bagi penggunaan TIK, lanjut dia, pentingnya pendampingan-pendampingan ataupun larangan kepada anak-anak dalam mengakses yang berbau pornografi dan kekerasan.

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menambahkan bahwa pelatihan TIK untuk guru di SGD ini merupakan rangkaian dari implementasi Universal Service Obligation (USO) atau Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU), sebuah program kerja sama Kemendikbud dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dikatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2008 secara komprehensif menjelaskan program ini merupakan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh penyelenggara telekomunikasi dan dikelola oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo.

Adapun wilayah pelayanan universal telekomunikasi merupakan daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi.

Dikatakan kerja sama dengan Kemenkominfo tersebut daerah 3T mendapat layanan fasilitas internet yang tidak kalah dengan mereka yang diperkotaan. "Kita harapkan fasilitas ini selain dimanfaatkan guru dan sekolah juga dapat dipandu untuk dimanfaatkan masyarkat sekitar di wilayah 3 T," kata Didik.

Ari Santoso menjelaskan penyediaan jaringan internet untuk sekolah-sekolah di daerah 3T telah berlangsung sejak 2015.

Menurutnya, terdapat dua ruang lingkup penyediaan KKPU, pertama penyediaan Infrastruktur TIK yang meliputi penyediaan jaringan serat optik, jaringan satelit, stasiun pemancar seluler (base transceiver station), jaringan pemerintahan (government network), pusat data (data center), infrastruktur pasif, jasa akses layanan publik wifi, jasa data recovery center (DRC), dan/atau sarana dan prasarana penyiaran.

Kedua, penyediaan Ekosistem TIK meliputi penyediaan aplikasi layanan publik bagi Pemerintah Daerah, penyediaan pusat inkubator konten, penyediaan ekosistem pita lebar, penyediaan pembiayaan KPU telekomunikasi dan informatika, penyediaan dan pengembangan aplikasi e-Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik dan e-Pengadaan, dan lain lain. (Bay/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya