Tolak Pengebirian Kimia, IDI akan Dipanggil DPR

15/6/2016 06:46
Tolak Pengebirian Kimia, IDI akan Dipanggil DPR
(Ilustrasi--MI/Tiyok)

TERKAIT dengan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman pengebirian kimia, Komisi IX DPR diminta segera memanggil IDI. Demikian dikatakan anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini.

Amel menyatakan pemanggilan itu dibutuhkan untuk mendengarkan alasan IDI menolak menjadi eksekutor hukuman pengebirian kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Iya, Komisi IX harus segera memanggil IDI meminta penjelasannya," tegasnya di gedung Nusantara I Senayan, kemarin.

Menurutnya, keterangan IDI diperlukan karena mereka pasti memiliki alasan medis dan etis terkait sikap mereka. Selain itu, untuk mengetahui mengapa setelah perppu diteken, IDI baru bersikap terhadap hukum pengebirian. "Saya pikir juga perlu keterangan dari IDI terkait hal tersebut, bisa jadi mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan," jelas legislator asal Jawa Tengah itu.

Selain IDI, sambung Amel, Komisi IX juga perlu mengundang dan mendengarkan keterangan kalangan masyarakat yang mengkritik hukuman pengebirian itu.

Di sisi lain, Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) siap melaksanakan tugas bila ditunjuk menjadi eksekutor hukuman pengebirian. "Kami siap membantu pelaksanaan (sebagai eksekutor hukuman pengebirian) jika mendapat tugas yang sama seperti pada hukuman mati," kata Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Saat ditanya apakah para dokter polisi tersebut melanggar kode etik kedokteran bila menjadi eksekutor hukuman pengebirian, pihaknya menjawab normatif. "Pokoknya siap membantu pelaksanaan eksekusi jika diminta."

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perĀ­ubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindungĀ­an Anak hingga hari ini belum juga dikirimkan ke DPR. "Artinya, belum diketahui apakah DPR akan menolak atau menerima perppu tersebut menjadi undang-undang," cetus Amel.

Juru Bicara Presiden Johan Budi menyatakan paling lambat Kamis (16/6) perppu baru akan dikirim ke DPR. DPR akan memutuskan apakah menolak atau menerima perppu untuk menjadi undang-undang. (RO/Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya