Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HIMPUNAN Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) melaporkan bahwa mayoritas gaji pendidik PAUD Non Formal di Indonesia masih jauh dari standar UMR. Berdasarkan data base PP HIMPAUDI, dari 150 ribu anggota, tercatat 72,07% diantaranya menerima gaji di bawah Rp250.000.
"Ini menunjukan rendahnya gaji guru PAUD, jauh dari kelayakan. Tidak sedikitpun setara dengan UMR. Padahal seharusnya gaji seorang guru karena pekerjaan profesionalnya diatas UMR. Tercatat fakta bahwa mayoritas pendidik PAUD Non Formal (72,07%) bergaji lebih kecil dari Rp250.000," ujar Ketua Umum PP HIMPAUDI, Netti Herawati dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Sementara, lanjutnya, sebanyak 17,41% pendidik PAUD nonformal bergaji antara Rp25000 - Rp500.000. Kemudian 8,73% menerima gaji antara Rp500.000 - Rp1.000.000, dan hanya 1,8% pendidikan PAUD bergaji lebih dari Rp1.000.000.
Baca juga: Mensos Pastikan telah Hapus NIK ASN yang Menerima Bansos
Angka tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan dan menjadi PR bersama dalam upaya mewujudkan pendidikan PAUD yang profesional. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para pejuang pendidikan dasar di usia emas itu harus mencari kerja sampingan juga.
Netti mengungkapkan bahwa adanya diskriminasi dan tidak diakuinya Pendidik PAUD Non Formal sebagai guru. Hal itu berkorelasi dengan mutu pendidik dan lembaga PAUD Non Formal.
Kualitas pendidik PAUD Non Formal lebih rendah dari pendidik PAUD formal. Data Studi Kemendikbud tahun 2021 tetrhadap 117.632 guru PAUD (Formal dan Non Formal) menunjukan mutu guru PAUD Non Formal lebih rendah dari guru PAUD Formal.
"Jumlah guru yang sudah S1 lebih rendah di PAUD Non Formal (31%) vs PAUD Formal (69%). Status akeditasi A (Unggul) PAUD Non Formal (11,4%) jauh lebih rendah dibanding PAUD Formal (88,6%)," jelasnya.
Netti menegaskan betapa strategis lembaga pendidikan PAUD baik Formal maupun Non Formal. Menurut aturan dan kondisi di lapangan saat ini, PAUD Formal melayani anak usia 5-6 tahun sedangkan PAUD Non Formal melayani usia 0-6 tahun.
Data BPS tahun 2021 menunjukan peserta didik pada jalur PAUD Non Formal usia <1 tahun sebesar 13.56% dan usia 1-4 tahun 57.16% selain itu ada peserta didik usia 5-6 tahun juga yang dilayani di PAUD Non Formal.
"Hal ini berarti, lebih dari 70,72% peserta didik PAUD beresiko mendapatkan kualitas pembelajaran yang mutunya lebih rendah dari Formal," tuturnya.
Baca juga: Ini Wilayah Prioritas Vaksin Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan
Di sisi lain, menurut para ahli 'kapasitas kecerdasan anak bertambah 50% untuk rentang usia 0-4 tahun dan hanya bertambah 30% pada rentang usia 4-8 tahun. Masa anak-anak dari usia 0 sampai dengan 8 tahun atau masa anak usia dini disebut masa emas atau golden age yang hanya terjadi satu kali dalam perkembangan kehidupan manusia.
"Jika pendidik PAUD Non Formal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya, maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik. Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani Pendidikan di SD, SMP dan SMA bahkan Pendidikan Tinggi," jelasnya.
Netti berharap agar diskriminasi tersebut bisa segera dihilangkan. Bersamaan dengan revisi UU Sisdiknas yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek, sudah selayaknya PAUD Non Formal mendapat pengakuan dan payung hukum.
Negara seharusnya mendengar suara dan aspirasi warga negara. Apalagi jika melihat fakta 98% Satuan PAUD saat ini bukanlah PAUD Negeri tapi PAUD yang didirikan swadaya masyarakat.
Masyarakat telah sangat besar perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi janji dan tugas negara. Apalagi jika melihat usia PAUD adalah usia keemasan dalam seluruh siklus hidup manusia. Tidak boleh ada malpraktik pendidikan yang justru berasal dari landasan hukum.
"Mengingat Revisi UU Sisdiknas saat ini sedang berlangsung, maka kami memohon semua pihak untuk membantu kami mendorong perubahan Revisi UU Sisdiknas yang mengakui Hak Profesi Guru PAUD Non Formal," tandasnya. (H-3)
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah meningkat seiring bertambahnya usia.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved