Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Wilayah Prioritas Vaksin Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan

Ferdian Ananda Majni
28/7/2022 17:12
Ini Wilayah Prioritas Vaksin Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin covid-19.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) segera memulai program vaksinasi covid-19 dosis keempat atau booster tahap kedua bagi tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia pada Jumat (29/7) besok.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa semua wilayah menjadi target vaksinasi booster kedua bagi nakes. Namun, ada beberapa wilayah yang menjadi prioritas, karena melaporkan kasus covid-19 yang tinggi.

"Prinsipnya, semua nakes di indonesia diberikan vaksin ke dosis keempat (boster tahap kedua)," ujar Syahril kepada Media Indonesia, Kamis (28/7).

Baca juga: 38,3 Juta Masyarakat Sudah Divaksin Booster

Adapun pelaksanaan vaksin covid-19 dosis keempat bagi nakes dilaksanakan serentak di fasilitas kesehatan setiap daerah. Terdapat sejumlah wilayah yang menjadi prioritas, dengan adanya laporan peningkatan kasus covid-19.

"Prioritas di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sejumlah provinsi ini kasus covid-19-nya banyak," imbuhnya.

Baca juga: IDI Tegaskan Peran Masyarakan Sebagai Garda Terdepan Pengelolaan Kesehatan

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut pihaknya telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis booster tahap kedua untuk kalangan nakes.

"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit, untuk pelaksanaan booster kedua bagi nakes," tutur Maxi.

Menurut Kemenkes, vaksinasi covid-19 dosis keempat untuk nakes bisa menggunakan produk vaksin yang sudah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dari BPOM. Tentunya, dengan memperhatikan ketersediaan vaksin covid-19.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya