Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Serang Tubagus Haerul Jaman akan merevisi Perda No 2/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat karena telah memantik kontroversi akibat razia salah satu warung makan.
Penegasan tersebut dikemukakan Haerul seusai pertemuan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Gedung Kemendagri Jakarta, kemarin.
Dalam rapat tersebut, Haerul menyepakati perlunya revisi terbatas terhadap pasal-pasal diskriminatif dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya.
"Dalam waktu dekat kami akan membahas usulan Kemendagri bersama pemuka agama, organisasi massa, dan tokoh masyarakat. Revisi (dengan DPRD) secepatnya," kata Haerul.
Sebelumnya, Rabu (8/6), petugas Satpol PP Kota Serang merazia warung makan milik Saeni di Jalan Cikepuh. Para petugas menyita seluruh dagangan Saeni karena beroperasi seperti biasa selama Ramadan sehingga dinilai melanggar peraturan daerah.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Kurniasih menambahkan sejumlah pasal diskrimatif, yakni pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dalam perda yang melarang peredaran minuman beralkohol, bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 Perpres No 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kurniasih meminta pelarangan diubah menjadi pengendalian dan pengawasan. Peredaran minuman beralkohol diperbolehkan di hotel berbintang.
"Selain itu, Kemendagri mengusulkan pengusaha makanan diperbolehkan berjualan pada jam yang ditentukan peraturan wali kota," ujar Kurniasih.
Haerul menyebut pembatasan jam telah diatur dalam peraturan wali kota, yakni berlaku mulai pukul 04.30 hingga pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, dalam revisi, dia akan memajukan jam buka bagi pedagang menjadi pukul 13.00 untuk mengakomodasi pedagang mencari rezeki dan warga yang tidak berpuasa. "Kami berembuk dulu jamnya karena pukul 16.00 itu ada keterbatasan pedagang menjajakan dagangannya.
"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyatakan beberapa perda diskriminatif yang belum dicabut di antaranya di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Aceh, Kota Tangerang, Kota Padang, Provinsi Riau, Provinsi Bengkulu, dan Kabupaten Bogor.
"Kami sudah perintahkan kepada daerah-daerah itu untuk menginventarisasi perda diskriminatif. Setelah Lebaran kami konsolidasi ke seluruh Indonesia," tandas Sumarsono.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved