Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama menyampaikan jumlah jemaah haji Indonesia 1443H/2022M yang wafat bertambah 2 orang asal embarkasi Solo dan Balikpapan.
"Jemaah haji wafat bertambah 2 orang atas nama Mustaji Bin Mukri laki-laki berumur 60 tahun dengan nomor paspor C5028823 kloter SOC11 asal embarkasi Solo," kata Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7).
Baca juga: Rawat Pasien DBD di Rumah? Ini Obat yang Harus Dihindari
Jemaah yang wafat lainnya bernama Sunartin Namihinur perempuan berusia 57 tahun nomor paspor C2313504 kelompok terbang BPN06 asal embarkasi Balikpapan. Sehingga jumlah wafat sampai hari ini sebanyak 64 orang
Sedangkan jemaah yang sakit sebanyak 98 orang, 28 orang dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan 70 orang lainnya dirawat di klinik kesehatan haji Indonesia Makkah Arab Saudi.
Ketentuan Tambahan Pengawasan Kedatangan Jemaah Haji
Akhmad juga menyampaikan perubahan ketentuan tambahan bagi pengawasan kedatangan jemaah haji terkait pencegahan dan pengendalian covid-19. Pelaksanaan protokol kesehatan bagi jemaah haji yang kembali ke tanah air telah berjalan pelaksanaannya di setiap pintu masuk internasional atau debarkasi.
Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 khususnya terhadap jemaah haji yang kembali ke Tanah Air sesuai arahan Menteri Kesehatan maka ketentuan pemeriksaan skrining antigen yang semula secara acak dilakukan terhadap 10% dari jumlah jemaah setiap kelompok terbang menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia.
"Oleh karena itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia terutama yang akan segera kembali ke Tanah Air agar lebih memperhatikan lagi aspek kesehatan mencukupkan istirahat, makan tepat waktu, tidak memaksakan diri melakukan aktivitas yang berlebih, tetap memakai masker dengan benar dan sering-sering mencuci tangan," pungkasnya. (OL-6)
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Ada 295 jemaah haji dibadalkan lantaran tidak mampu melanjutkan ibadah hajinya karena sakit atau wafat pada musim haji tahun ini.
Jjemaah haji wafat yang dicatat KKHI hingga Rabu (19/6) pukul 16.00 WAS mencapai 40 orang.
kebijakan murur berhasil menekan jumlah jemaah yang sakit atau pun angka kematian akibat serangan gelombang panas yang melanda kawasan Mekah dan sekitarnya selama prosesi puncak haji.
KKHI Makkah sendiri mencatat ada 57 jemaah haji yang saat ini masih dirawat inap karena 3 penyakit dominan. Yaitu pneumonia, dispepsia atau keluhan lambung dan demensia.
Otoritas Arab Saudi mulai memberlakukan larangan masuk Mekah mulai Jumat (23/6) hingga Sabtu (1/7) pekan depan.
RATUSAN pendaftar haji di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, membatalkan pendaftarannya untuk berhaji dan memilih beralih ke ibadah umrah.
Penyusunan Instrumen Survei Kepuasan Jemaah Haji mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini sebanyak 99.886 orang. Para jemaah terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.668 orang dan haji khusus sebanyak 7.218 orang.
Iran menggunakan semua kekuatan untuk mengamankan pembebasan salah satu warga negaranya yang ditangkap di Arab Saudi selama haji bulan lalu.
Pemerintah tetap melakukan visitasi dan pendampingan melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah sampai jemaah sehat dan dapat dipulangkan seluruhnya ke tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved