Guru Jangan Lakukan Tindakan Berpotensi Reaksi Negatif

Melati Yuniasari Fauziyah
13/6/2016 22:33
Guru Jangan Lakukan Tindakan Berpotensi Reaksi Negatif
(MI/SUSANTO)

DUNIA pendidikan akhir-akhir ini seringkali dihebohkan dengan peristiwa guru yang kerap melakukan pendisiplinan dalam bentuk kekerasan fisik. Menanggapi peristiwa tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan bahwa peristiwa pendidikan untuk tidak dijadikan sebagai peristiwa hukum, terkecuali pada tindak kekerasan seksual dan isu asusila lainnya di sekolah.

Menurutnya, baik orang tua maupun murid tidak perlu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian melainkan kepada lembaga terkait.

"Lapornya ke kepala sekolah, dinas pendidikan atau dewan pendidikan daerah, orang tua dan murid tidak perlu lapor ke polisi," ujarnya dalam kegiatan Buka Puasa Bersama dengan wartawan di Jakarta, Senin (13/6).

Di sisi lain, lanjutnya, seorang guru pun tidak perlu melakukan kekerasan secara fisik dalam mendisiplkan murid. Sebab ketika mendisiplinkan tercampur dengan perasaan, maka akan menjadi rumit.

Ia pun menilai bahwa seorang guru harus memiliki teknik-teknik baru dalam mendisiplinkan murid, yakni dengan mengajak murid berbicara, diberitahu atau pun mengajaknya untuk menjalankan suatu hal.

Ia mencontohkan, di zaman dulu ketika didapati murid yang terlambat, murid tersebut diperintahkan untuk menulis pernyataan dirinya tidak akan lagi terlambat di papan tulis.

"Misalnya seperti itu. Artinya kan ada cara untuk mendisiplinkan anak tanpa menggunakan kekerasan fisik," imbuhnya.

Ia menambahkan, jika seorang guru tidak ingin dilaporkan maka ia pun mengimbau agar tidak menggunakan kekerasan dan tindakan yang mempunyai potensi reaksi negatif dalam melakukan pendisiplinan. Meski begitu, ia pun tidak bisa melarang seorang untuk melakukan haknya.

Guna menghindari peristiwa-peristiwa dalam dunia pendidikan, Mendikbud sedang menyusun buku panduan mengenai daftar teknik-teknik mendisiplikan anak untuk menjadi referensi bagi guru dan orang tua. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya