Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pimpinan MUI mengajak memaksimalkan ibadah dan memaknai Idul Adha 1443 Hijriah secara lebih mendalam.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menyampaikan bahwa Idul Adha merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Hal itu tercermin dari padatnya ibadah selama hari-hari Idul Adha.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Lontar Jumrah Aqabah
“Dimulai dari rangkaian ibadah haji yang dijalankan para ibadah haji, salat Idul Adha, ibadah kurban takbir, dan amal saleh lainnya yang dijalankan umat Islam di seluruh dunia,” kata Marsudi dalam keterangannya, Minggu (10/7).
“Umat Islam harus memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya. Salah satunya dengan melaksanakan syiar agama dengan penuh kekhusyuan, menjaga ketertiban, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya.
Dia melanjutkan, ibadah kurban merupakan ibadah mahdlah yang hukumnya sunnah muakkadah. Ibadah ini menjadi syiar Islam untuk kemaslahatan sesama. Hikmah Idul Adha adalah memupus egoisme diri dan golongan untuk kepentingan yang lebih besar.
“Rangkaian ibadah kurban tersebut mendorong umat Islam menggali lebih mendalam dan internalisasi hikmah berkurban. Sehingga tercipta kehidupan religius dengan Allah dan terciptanya hubungan kemanusiaan yang lebih intens,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menambahkan taushiyah MUI mengajak umat tetap bersatu di tengah perbedaan penentuan jadwal Idul Adha antara pemerintah dan Muhammadiyah.
“Terjadinya perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H, MUI kembali mengimbau kepada umat Islam untuk menyikapinya dengan saling menghargai di antara elemen masyarakat dan pemerintah,” ungkap Buya Amir.
Dia menyampaikan, perbedaan waktu ini dapat menjadi media untuk mendewasakan umat Islam dalam menghadapi perbedaan hasil ijtihad.
“Mari tetap kita pupuk kekompakan sehingga selalu terwujud kerukunan antar elemen bangsa,” pungkasnya. (OL-6)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved