Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HARI Raya Idul Adha sudah semestinya dimaknai sebagai momentum untuk menebarkan kebaikan. Tidak hanya kepada orang-orang terdekat, tetapi juga sebanyak-banyaknya kepada sesama umat manusia.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo selepas melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7).
"Hari Raya Idul Adha harus kita maknai sebagai sebuah ketauhidan, sebuah aktivitas yang menebarkan kebaikan yang sebanyak-banyaknya untuk sesama," ujar Jokowi.
Baca juga: Idul Adha, Ganjar Kurban Sapi di Wadas
Idul Adha, sambungnya, juga identik dengan berkurban. Namun, di era saat ini, berkurban bukan hanya tentang menyembelih kambing atau sapi saja. Lebih dari itu, berkurban bisa dimaknai sebagai kegiatan yang baik dan bermanfaat, yang mementingkan kehidupan sesama manusia.(OL-5)
Dari 14 sapi yang dikurbankan, terdapat tujuh sapi jenis limosin yang beratnya lebih dari satu ton.
Selain pembagian hewan kurban, kegiatan CSR juga mencakup berbagai program sosial lainnya seperti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga kurang mampu.
Luqman telah mengabdi selama 13 tahun sebagai marbot di Masjid Salman, Bandung.
Sebanyak 1.050 paket daging kurban telah dibagikan kepada mitra kerja, warga sekitar kantor PLN UID Jabar dan 2 pesantren yang berlokasi di Wilayah Sumedang.
Dalam rangka memperingati perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mengadakan kegiatan bertajuk Kurban Bersama, Berkah Sesama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved