Penolakan Kebiri Bentuk Pembangkangan Terhadap Negara

Erandhi Hutomo Saputra
12/6/2016 18:37
Penolakan Kebiri Bentuk Pembangkangan Terhadap Negara
(ANTARA/Rosa Panggabean)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengeluarkan Perppu Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal Perppu Kebiri pada 25 Mei lalu, Namun hingga kini polemik kebiri terus berlanjut dengan penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor kebiri kimiawi.

Menanggapi penolakan tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufiqulhadi berpandangan hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap Negara, pasalnya hukuman tambahan kebiri telah menjadi hukum positif dan berlaku meski belum diketok palu oleh DPR.

"(Kebiri) itu perintah UU, misal karena ada pemahaman tertentu lalu menolak itu adalah bentuk pengingkaran, disobedience, kalau begitu negara tidak efektif," tegas Taufiqulhadi, Minggu (12/6).

Jika telah menjadi hukum positif, lanjut dia, maka mau tidak mau dokter harus melakukan jika putusan hakim berkata demikian. Meski terdapat pemahaman lain terkait kebiri sehingga mengancam profesinya, Taufiqulhadi berpendapat hal itu tidak dapat berlaku karena kebiri merupakan perintah dan dokter dilindungi oleh UU untuk melakukannya.

"Seperti hukuman mati, tidak ada yang mau membunuh orang, tapi itu kan diminta negara, sehingga harus dilakukan. Karena itu negara berhak meminta kepada elemen tertentu untuk ditugaskan melakukan kebiri," tandasnya.

Pengamat Hukum Pidana Agustinus Pohan menilai perintah kebiri tidak perlu menjadi polemik karena hukum positif juga telah membenarkan. Meski secara moral dan kode etik dokter kebiri tidak dibenarkan, namun jika kebiri telah menjadi perintah UU maka tidak bisa ditawar lagi.

"Itu pesan moral IDI menolak, tapi di kalau sudah di UU (harus dilaksanakan), begitu pula pidana mati, meskipun banyak yang menolak tapi selama itu perintah UU bagaimana, harus dilaksanakan," jelasnya.

Agustinus menyadari jika dokter di IDI menolak melakukan kebiri, sehingga eksekusi kebiri bisa saja dilakukan oleh dokter yang bekerja di Kepolisian atau polisi yang mempunyai kemampuan medis. "Jalan keluarnya kalau dia dokter di polisi atau polisi yang juga dokter diperintahkan (kebiri) harus mau," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya