Tingginya angka perceraian disebabkan empat faktor utama meliputi masalah ketidakharmonisan,kurangnya tanggungjawab pasangan,ekonomi,dan gangguan pihak ketiga sehingga terjadi perselingkuhan. Direktur Urusan Agama Islam (Urais) dan Bina Syariah Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag, Muchtar Ali menjelaskan data yang diperoleh pada tahun 2013 faktor ketidakharmonisan menduduki peringkat tertinggi sebanyak 97.615 perceraian,lalu tidak ada tanggungjawab pasangan 81.266,masalah ekonomi 25.310 dan gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan mencapai 25.310 perceraian.
"Sebenarnya ada delapan penyebab namun data yang ada empat hal tersebut pemicu tertingginya,"ujarnya kepada Media Indonesia,di Kemenag Jakarta,Selasa (30/5). Dijelaskan penyebab ketidakharmonisan rumah tangga dimungkinkan akibat pertengkaran dan perselisihan yang sulit didamaikan.Sedangkan masalah ekonomi bisa disebabkan karena merasa sulit ketika susah namun ketika ekonomi membaik ada keinginan mencari pasangan lain.
Dalam masalah tanggung jawab,hemat Muchtar keluarga harus memunyai qiwamah yaitu kepemimpinan dan tanggungjawab dalam keluarga." Ayah dan ibu punya peran dalam rumah tangga ,ayah sebagai tempat perlindungan dan ibu sebagai pendidik,"cetusnya. Guna menanggulangi masalah perceraian ,Muchtar menyatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan juga melakukan pemilihan figur rumah tangga sakinah guna menjadi contoh ketahanan keluarga.Selain itu, di Kantor Urusan Agama (KUA) juga dilakukan edukasi terhadap pasangan calon pengantin.
Ia menekankan faktor komunikasi dan saling pengertian menjadi amat penting dalam memupuk ketahanan keluarga mencegah perceraian. "Mental keluarga yang positif mesti kita pupuk bersama dalam membangun komunikasi yang baik bersama pasangan di iringi sikap saling menerima dan rasa syukur dengan menerima kelebihan dan kekurangan pasangan rumah tangga kita,"paparnya.
Ia juga menyarankan solusi dengan mengoptimalkan peran-peran mediator dalam keluarga,"Harus dicari mediasi dalam keluarga yang melibatkan sesepuh dalam keluarg untuk mendamaikan konflik pasangan yang terjadi. jika tidak tuntas maka langkah terakhir baru ke pengadilan,"cetusnya. Ia menambahkan data dari yg diperoleh Kemenag tingginya perceraian oleh kaum perempuan yakni pd 2012 sebanyak 212.595 dan 2013 sebanyak 250.364.
Muchtar mengatakan kaum perempuan mulai banyak melakukan gugat cerai mulai tahun 2009,"Sebelum tahun tersebut lelaki yang dominan,nah ini memang mesti dikaji apakah karena ada pergeseran dalam rumah tanggan,seharusnya dengan pendidikan yang semakin meningkat bisa lebih baik.Atau juga perempuan semakin memahami yang menjadi hak haknya sehingga muncul banyak gugatan"pungkasnya.