PGRI Tegaskan Meneliti Bukan Tugas Utama Guru

MI/Bay
30/6/2015 00:00
PGRI Tegaskan Meneliti Bukan Tugas Utama Guru
(Dok MI)
PB PGRI menyatakan menolak bila tugas guru ditambah dengan beban  melakukan penelitian.Pasalnya , guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. "Sejatinya, PGRI amat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru. Tetapi, menjadikan meneliti dan menulis karya ilmiah, yang masuk dalam publikasi ilmiah, wajib dilaksanakan oleh guru dan jika guru tidak melakukannya dia tidak bisa naik pangkat dan bahkan tunjangan profesinya ternacam tidak diberikan, sungguh kebijakan yang keliru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru,"papar Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo melalui rilisnya kepada pers, Selasa (30/6).

Menurut Sulistiyo,ia  mengatakan hal terkait adanya , pernyataan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, yang menyatakan  guru wajib  meneliti dan menulis karya ilmiah. Ia mengaku  merasa perihatin dengan adanya pernyataan itu karena akan membuat banyak guru stres. Ia mengingatkan jika benar kebijakan itu  diwujudkan maka  harus dikoreksi sebab  saat ini lebih dari 800.000 orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu.

Hemat dia, guru dan dosen memang termasuk pendidik. Tetapi, tugas utama guru itu berbeda dengan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah seperti termaktub dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pada  pasal 1 Ayat (1)).

Ia menjelaskan ,guru adalah peran (role). Peran yang dimaksud hanya nampak jika tugas utamanya dan fungsi khasnya dijalankan. Fungsi khas guru adalah mendidik dan mengajar. semakin mendekati optimal seorang guru semakin nampak peran yang diembannya. Peran sebagai guru, bukan peneliti, bukan juga ilmuwan. Walaupun  guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah kendati  dalam UU Guru dan Dosen, tidak disebutkan satu kata pun, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik.

Jadi, lanjut Sulistiyo, kegiatan publikasi ilmiah itu seperti meneliti dan menulis karya ilmiah beserta variannya, hanya sebagai pendukung untuk meningatkan mutu profesionalitasnya. Jika guru mampu menyusun publikasi  ilmiah dia bisa naik pangkat lebih cepat, tetapi jika guru tidak mampu menyusun publikasi ilmiah, tetapi sudah mampu melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, walau tidak mampu menyusun publikasi ilmiah, dia tetap berhak naik pangkat dan memperoleh hak lainnya.

Sedangkan,  dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat seperti termaktub pada UUGD Pasal 1 Ayat (2)). "Nah, jelas bahwa dosen  adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat.Perlakuannyapun beda. Dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, dibiayai, jika naik pangkat juga memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sedangkan Guru? Tidak ada,"tandasnya.

Saat ini, menurut Sulistiyo, banyak guru dan pengawas yang stres karena tuntutan melakukan publikasi ilmiah, sedangkan mereka tidak mampu, baik kompetensinya maupun biayanya. Sebab itu,jangan sampai guru akhirnya memilih tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, karena tuntutan menyusun publiikasi ilmiah yang sebenarnya bukan tugas pokok guru.

Ia kembali mengingatkan Jika kemendikbud beralasan karena diatur di Permenegpan   Nomor 16 Tahun 2009, sebaiknya permenegpan dan RB itu yang harus diperbaiki, karena tidak sesuai dengan UU GD  maupun dengan  PP Nomor 74 tentang guru dan bertentangan dengan tugas utama guru. "Banyak pedoman dan aturan di Kemendikbud yang disiapkan oleh dosen yang tidak faham tentang guru. Jadi kalau membuat aturan, ukurannya adalah dirinya sendiri. Dia tidak bisa paham ada guru di Papua, NTT, Sulawesi, Maluku, dan sebagainya yang dituntut harus melakukan tugas berupa tambahan yang mengada-ada seperti dirinya, sebagai dosen,"pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya