Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Usman Sumantri mengatakan jumlah dokter gigi di Indonesia saat ini masih kurang atau belum ideal.
"Jumlah dokter gigi semua ada 43 ribuan, itu termasuk dokter gigi yang umum dan spesialis. Yang spesialis itu 3.900 sekian. Jadi memang sangat sangat kurang. Karena itu, saya usul jumlah dokter giginya diperbanyak, jumlah lulusan dan jumlah penerimaan (mahasiswa)," kata Usman saat dijumpai di Jakarta, Sabtu (2/7).
Ia menjelaskan idealnya satu dokter gigi melayani 7.500 pasien, sesuai dengan rekomendasi WHO. Sementara kondisi persebaran dokter gigi di Indonesia masih jauh dari kata ideal, menurutnya, yakni satu dokter gigi melayani sekitar 12.000 lebih pasien atau 1:12.000.
Baca juga: Benarkah Cabut Gigi Atas Bisa Sebabkan Kebutaan?
"Jumlah lulusan itu 2.500-an per tahun dari semua Fakultas Kedokteran Gigi (FKG). Persoalannya, produksinya tidak banyak, 2.500 sampai 3.000 (lulusan) itu tidak cukup. Bahkan dokter umum itu sekitar 12.000 (lulusan) setahun," kata Usman.
Permasalahan lainnya, Usman mengatakan keberadaan dokter gigi, terutama dokter gigi spesialis, masih terpusat di daerah perkotaan dan tidak menjangkau ke daerah-daerah terpencil. Persebaran instansi pendidikan dokter gigi juga belum merata di Indonesia.
Mengingat permasalahan tersebut, ia mengatakan pihaknya ingin mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperbanyak program studi kedokteran gigi dan memperbanyak studi yang melahirkan dokter gigi spesialis.
"Itu (dokter gigi spesialis) masalah sekali karena terkait dengan sistem rujukan. Pasien dilayani di klinik atau puskesmas, nanti dia bisa ke rujukan. Nah, kalau di rujukan itu tidak ada spesialis kan percuma juga, ada biaya tapi tidak ada spesialis," katanya.
Usman memandang persoalan mengenai persebaran dokter gigi yang belum merata tersebut membuat masyarakat kesulitan untuk mengakses layanan perawatan dokter gigi secara rutin.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menyebutkan sebanyak 57% masyarakat Indonesia mengalami permasalahan gigi dan mulut, namun hanya 10,2% yang berkunjung ke dokter gigi untuk memeriksakan diri.
Selain persebaran, Usman juga berpendapat anggapan biaya perawatan gigi yang mahal serta ketakutan tersendiri terhadap dokter gigi juga menjadi faktor lain yang mendorong masyarakat masih enggan untuk memeriksakan diri ke dokter gigi. (Ant/OL-1)
Fasilitas ruang tunggu AUDY Kids memiliki playground sehingga senantiasa memberikan pelayanan terbaik pada pasiennya.
Salah satu penyebab dari tingginya beban kerja dokter di daerah ialah distribusi dokter yang tidak merata.
Dengan penambalan maka bakteri Streptococcus mutans, bakteri yang ditemukan di rongga mulut, tidak menjalar hingga ke dalam gigi.
Lebih dari 56% masyarakat memiliki permasalahan gigi, tapi hanya 11,2% yang merawat gigi ke tenaga medis.
Plak tidak bisa hilang dengan berkumur saja, tetapi plak gigi bisa hilang dengan menyikat gigi.
Satu faktor yang membuat gigi anak-anak rapuh ialah kebiasaan menyikat gigi yang masih kurang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved