Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERKACA dari negara-negara yang telah menggunakan Cannabis Sativa untuk kebutuhan medis, memuncul dukungan dari sebagian publik yang menginginkan tanaman tersebut juga dilegalkan di Indonesia untuk kebutuhan yang sama. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk melakukan kajian penggunaan cannabis sativa untuk pengobatan.
"Nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan. Karena di kita kajiannya belum ada atau penelitiannya belum ada. Kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kementerian Kesehatan dan lain-lain termausk komisi tiga," ujarnya, Senin (27/6).
Baca juga: 5 Kloter Terakhir dari Madinah Diberangkatkan Menuju Makkah
Sufmi menekankan meski sudah ada penelitian di negara lain yang menunjukan keampuhan khasiat daun tersebut namun di Indonesia undang-undangnya masih belum memungkinkan.
"Ganja menurut penelitian di beberapa negara memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis tapi di Indonesia undang-undangnya masih belum memungkinkan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar foto seorang ibu dan anaknya yang lumpuh menuliskan permohonannya untuk bisa mendapatkan terapi medis dari cannabis sativa. Foto tersebut kemudian beredar di media sosial. (OL-6)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved