Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USULAN cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah kebijakan penting yang seharusnya sudah disahkan pemerintah sejak lama. Karena, cuti melahirkan selama ini yang hanya 3 bulan membuat produktivitas ASI tidak maksimal.
Peneliti dari Divisi Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi menilai kebijakan cuti melahirkan 6 bulan adalah kebijakan mutlak karena berbagai kajian ilmiah dari kesehatan masyarakat.
"Kedokteran hingga public policy sejak tahun 90-an sudah membuktikan, cuti 3 bulan saja pasti akan menyebabkan kegagalan ASI eksklusif, sehingga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi. Bahkan penelitian kami di FKUI juga menunjukkan ibu pekerja dan buruh yang harus kembali bekerja sebelum usia bayi 6 bulan, selain ASI eksklusifnya risiko gagal, juga produktivitasnya tidak optimal," kata Ray dalam keterangannya, Minggu (19/6).
Fokus utama pada cuti melahirkan 6 bulan adalah mendukung dan memastikan keberhasilan ASI eksklusif di enam bulan pertama kehidupan bayi. Saat ini kondisinya menjadi tidak konsisten, karena pemerintah menargetkan kesuksesan ASI Eksklusif tetapi jutaan ibu pekerja justru tidak diproteksi hak menyusuinya hingga 6 bulan.
"Sementara kita ketahui bersama, dukungan laktasi di tempat kerja di Indonesia juga belum maksimal. Jadi memang langkah yang paling strategis adalah intervensi kebijakan publik dengan kebijakan cuti 6 bulan ini," ujar Ray.
Baca juga: Puan Maharani Mendorong Cuti Hamil 6 Bulan
Apabila kekhawatiran utama pemerintah dan pemilik usaha adalah aspek profit karena harus tetap memberi upah penuh selama cuti 6 bulan. Poin ini sebenarnya sudah dikaji mendalam lewat banyak penelitian di seluruh dunia, memaksakan ibu bekerja di periode awal terutama di 6 bulan pertama setelah melahirkan justru produktivitasnya menjadi tidak maksimal.
Prevalensi ASI eksklusif di kalangan pekerja terutama buruh pabrik hanya 19% atau satu dari dua buruh perempuan yang menyusui gagal ASI eksklusif karena faktor harus kembali bekerja saat bayi masih 2-3 bulan.
"Karena ibu pekerja akan perlu sering break atau izin untuk pompa ASI di sela waktu kerja, kemudian ibu menyusui yang sambil bekerja juga akan lebih capek dan konsentrasi terganggu. Bahkan tingkat absensi juga menjadi lebih tinggi di kalangan ibu menyusui yang kembali bekerja sebelum bayi usia 6 bulan," pungkasnya.(OL-5)
Ibu baru membutuhkan kerja keras karena harus siap setiap saat untuk bayinya. Karena itu, ibu yang baru melahirkan membutuhkan dukungan dari suami dan anggota keluarga yang lain.
Waktu yang tepat untuk melakukan terapi akupuntur bagi ibu menyusui, dari 1x24 jam setelah ibu melahirkan akupuntur untuk ASI sudah bisa dilakukan.
UNTUK bisa menghasilkan air susu ibu (ASI) yang lancar, seorang ibu menyusui tidak hanya membutuhkan asupan makanan dan minuman yang cukup dan bergizi.
Produksi ASI yang optimal sangat penting untuk memastikan bayi mendapatkan nutrisi terbaik.
ASI memiliki kandungan yang bagus untuk bayi yang baru lahir. Ini manfaat dan kandungan dalam ASI.
Peringatan Hari ASI Sedunia bertujuan menekankan pentingnya dukungan untuk keberhasilan menyusui.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, merespons pengesahan UU KIA karena menjadi angin segar bagi para perempuan yang ingin berkiprah di dunia kerja.
Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan banyak dilanggar. Ada saja perusahaan yang tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat implementasinya.
kebijakan cuti bagi suami untuk merawat anak dalam berbagai studi terbukti mendorong produktivitas tenaga kerja, dan mengurangi tingkat stres karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved